Info Stimulus

Pelayanan Kesehatan tidak Ditanggung BPJS, Berikut Rinciannya

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah rincian daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

* Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

* Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

* Perbekalan kesehatan rumah tangga

* Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

* Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Berikut Dua Kategori Pelayanan Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

* Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan  Ketentuan peraturan peundang-undangan.

* Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

* Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan

* Kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).

* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

* Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan

* kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

* Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

* Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 Demikian rincian dari pelayanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. (*)

Cek LINK berikut untuk melihat secara lengkap rinciannya.

Berita Terkini