Info Stimulus

Pelayanan Kesehatan tidak Ditanggung BPJS, Berikut Rinciannya

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah rincian daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Adanya Program BPJS Kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang banyak memberikan manfaat kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Para peserta Kartu BPJS Kesehatan dapat berobat gratis sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Untuk mendaftar BPJS kesehatan ada dua jenis yaitu BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah (JKN - KIS) dan ada BPJS Kesehatan Mandiri .

Apakah semua pelayanan kesehatan ditanggung BPJS ?

Tidak semua layanan kesehatan di tanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut alah rincian pelayanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan dari HP Dapat Mempermudah Akses Data Perusahaan

Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

* Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

* Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

* Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

* Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

* Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

* Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan

* Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

* Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

* Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

* Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

* Perbekalan kesehatan rumah tangga

* Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

* Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Berikut Dua Kategori Pelayanan Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

* Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan  Ketentuan peraturan peundang-undangan.

* Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

* Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan

* Kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).

* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

* Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan

* kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

* Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

* Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 Demikian rincian dari pelayanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. (*)

Cek LINK berikut untuk melihat secara lengkap rinciannya.

Berita Terkini