PNS Kini Dimanjakan di Aturan Terbaru! Bisa WFA, ASN Tak Perlu Lagi Kerja Masuk Kantor WFO atau WFH

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PNS Kini Dimanjakan di Aturan Terbaru! Bisa WFA, ASN Tak Perlu Lagi Masuk Kerja WFO atau WFH.

"Jadi wacananya ASN bisa 'work from anywhere', yang penting kinerja dan target tercapai. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut," tandas Satya.

Siap-siap! Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lepas Lebaran, Cek Besaran dan Tanggal Pencairan

Golongan PNS Boleh WFA

Pemerintah bakal menerapkan pola kerja baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).

Nantinya, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Namun, tidak semua ASN menerapkan pola kerja baru ini.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama, mengatakan, unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

"Bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," kata Satya kepada Kompas.com, Kamis 12 Mei 2022.

Satya lantas memberi contoh beberapa ASN yang tidak bekerja WFA.

Mereka adalah tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP.

Lalu, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham, dan lain-lainnya.

"Kan (mereka) harus hadir/WFO. (Namun) bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif, bisa (WFA)," beber Satya.

Kendati demikian, kata Satya, pola kerja baru ini masih dikaji lebih lanjut. Selain menentukan jenis pekerjaan yang bisa WFA, pihaknya perlu memastikan pula hak ASN tetap diterima meski WFA.

Intinya dia bilang, WFA diterapkan berdasarkan praktek WFO-WFH yang terbukti berjalan cukup adaptif dan berhasil selama pandemi Covid-19.

"Memang perlu dikaji, jangan sampai THP (take home pay/THP) berkurang, atau hak-hak yang seharusnya diterima jadi tidak gara-gara WFA. Oleh karena itu perlu dikaji lebih lanjut," tandas Satya.

(*)

Berita Terkini