Siap-siap! Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lepas Lebaran, Cek Besaran dan Tanggal Pencairan
Pemerintah telah mengatur mengenai pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah menerima THR 2022, para Aparatur Sipil Negara ( ASN) tak lama lagi akan mendapat pencairan Gaji ke-13.
Para PNS TNI Polri hingga pensiunan sudah dipastikan akan mendapat pencairan Gaji ke-13 tahun 2022 ini.
Pemerintah telah mengatur mengenai pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang dibgerikan kepada ASN, baik PNS maupun anggota TNI-Polri sejak 1969.
Lalu Gaji ke-13 kembali diberikan pada tahun 1979 berdasarkan instruksi presiden yang dibayarkan pada bulan Juni.
• Aturan Baru ASN Diteken Jokowi, PNS Kini Bisa Alih Status
Namun, pada tahun 1980-1982, Gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian, pada tahun 1983, Gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu.
Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kapan gaji ke-13 dicairkan pada 2022?
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Hal ini bertujuan meringankan beban para ASN untuk biaya pendidikan putra-putrinya yang memasuki awal sekolah atau tahun ajaran baru.
Ini juga berlaku bagi yang selama ini menantikan kepastian waktu pencairan gaji ke-13 pensiunan pada 2022.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.
Pengaturan pelaksanaan teknis anggaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri ini adalah Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang bersumber dari APBD.