Syarat Sah Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui serta Tata Cara Membayar Fidiah Pakai Uang atau Beras

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Syarat Sah Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui serta Tata Cara Membayar Pakai Uang atau Beras

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya.

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:

- Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

- Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua: Orang yang tidak wajib difidyahi karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.

Contohnya orang yang sakitnya berlanjut sampai ia meninggal. Orang yang wajib difidyahi tanpa uzur atau karena uzur namun memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tapi tidak dilakukan.

Sehingga ahli waris harus mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun terkait poin kedua, wali atau ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, yakni membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

5. Orang yang mengakhirkan qadha puasa

Orang yang menunda-nunda qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Demikian penjelasan mengenai apa itu fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah dalam Islam.

Bayar fidyah wajib dilakukan bagi orang yang meninggalkan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membayar Fidiah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa dengan Uang?"

Berita Terkini