Syarat Sah Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui serta Tata Cara Membayar Fidiah Pakai Uang atau Beras

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Syarat Sah Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui serta Tata Cara Membayar Pakai Uang atau Beras

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat sah ibu hamil dan menyusui boleh membayar fidyah lengkap dengan cara menghitung jika dibayar menggunakan beras maupun uang. 

Fidyah adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing, terutama bagi umat Islam.

Umumnya, fidyah adalah hal yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan. Lalu apa itu fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah?

Secara bahasa, arti fidyah adalah tebusan, menebus atau mengganti.

Cara Bayar Fidyah dengan Beras dan Uang sesuai Aturan Bayar Utang Puasa Ramadan

Sedangkan menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Fidyah adalah dilakukan untuk menebus atau mengganti puasa Ramadhan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan yang tidak dapat dihindari.

Dengan kata lain, fidyah adalah bentuk keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.

Misalnya karena sakit parah atau sudah lanjut usia sehingga tidak memungkinkan untuk puasa.

Orang yang masuk dalam kriteria tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun sebagai gantinya, orang diperbolehkan tidak berupasa tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

Cara membayar fidyah tentu menjadi hal penting untuk diketahui bagi muslim yang memenuhi kriteria.

Termasuk bagi ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.

Dikutip dari laman baznas.go.id, fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Halaman
123

Berita Terkini