Berita Viral

RESMI Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 2026

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAS 3 KILOGRAM - Ilustrasi tabung Gas LPG 3 kg. Pemerintah resmi menetapkan aturan baru beli Gas LPG 3 kg wajib pakai NIK KTP mulai tahun depan 2026, begini skenarionya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru beli Gas LPG 3 kg wajib pakai NIK KTP mulai tahun depan 2026, begini skenarionya.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Ia memastikan pembelian elpiji 3 kilogram bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat miskin.

"Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK)," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 25 Agustus 2025.

BESOK Semua Harga BBM Terbaru Resmi Turun di SPBU Seluruh Indonesia, Pertamina Beda Sendiri

Bahlil lantas meminta masyarakat kaya di desil 8 hingga desil 10 untuk tidak memanfaatkannya.

Sebab, subsidi elpiji 3 kilogram memang diperuntukkan bagi masyarakat desil terendah.

"Jadi, yang kaya enggak usah pakai elpiji 3 kilogram, lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran, lah," tutur Bahlil.

Namun, Bahlil memastikan gas elpiji 3 kilogram hanya boleh dibeli untuk warga di desil 1 hingga desil 4.

"Teknisnya lagi diatur, teknisnya lagi diatur," ujar Bahlil.

Kelompok yang berhak pakai elpiji 3 kg

Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007, setidaknya ada 4 kelompok masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan elpiji 3 kg.

Berikut rinciannya:

1. Rumah tangga

Kelompok rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Halaman
12

Berita Terkini