Petisi Tolak JHT Ramai ! Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun ?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menuai reaksi keras dari elemen publik.

Akibatnya, muncul reaksi penolakan melalui petisi di Change.org.

Terbaru, pantauan Tribunpontianak.co.id, hingga Sabtu 12 Februari 2022 jam 17:55 WIB, ada 176.398 orang yang telah menandatangani untuk mencapai target 200.000 orang.

Petisi ini muncul karena adanya aturan yang menyebut bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Pembuat petisi menilai, aturan ini membuat buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri/resign baru bisa mengambil JHT saat usia pensiun.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," tulis petisi itu di change.org.

"Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tambahnya.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Online! Lengkap Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Dalam Pasal 3, tertulis bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengklaim, aturan baru ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Agung, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Halaman
12

Berita Terkini