Seiring dengan aturan terbaru tentang JHT ini, Kemenaker pada 22 Februari 2022 juga akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, program JKP akan memberi uang tunai kepada para pekerja atau buruh sesuai iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.
Asalkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Besarannya adalah 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama, kenudian 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
• Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP di https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline
Serikat pekerja tentang aturan baru
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, aturan baru terkait pengambilan manfaat JHT ini sangat kejam.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip dari Kompas.com.
Karenanya, ia meminta agar Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut.
Apalagi aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, KSPI juga menyebut sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
(*)