TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan perjalan terbaru mengatur sejumlah syarat wajib naik pesawat baik dalam maupun luar negeri setelah PPKM resmi diperpanjang pekan ini Februari 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang pelaku perjalanan luar negeri menggunakan pesawat udara.
Dalam revisi yang dilakukan untuk SE Kemenhub No 11 Tahun 2022 mengenai pelaku perjalan luar negeri dengan pesawat udara dijelaskan adanya pembatasan pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Dengan adanya revisi SE tersebut, maka pintu masuk penumpang pesawat internasional untuk tujuan wisata dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang dan Hang Nadim, Batam.
• Aturan Baru PPKM Februari 2022 - Mal Supermarket Restoran Kafe dan Warteg Wajib Tutup Jam 9 Malam
Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Fitri Indah mengatakan, penumpang pesawat internasional yang masuk ke Indonesia dapat melalui bandara-bandara tersebut.
"Selain itu penumpang pesawat dari luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta," ujar Fitri, Senin 7 Februari 2022.
Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar.
Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
Berikut ketentuan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai ketetapan pemerintah.
2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA, kecuali yang memenuhi kriteria:
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021.
Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
• Pengumuman Aturan Terbaru PPKM Level 3 Lengkap Imbauan Pemerintah
3. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yaitu: Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. =