TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Persidangan kasus narkotika yang menyeret aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk kembali menyita perhatian publik.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 26 Agustus 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan keterangan terkait zat yang ditemukan dalam vape milik sang aktor.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli BPOM, Nur Maulida, menjelaskan bahwa zat Etomidate yang diduga terkandung dalam vape yang digunakan Jonathan Frizzy merupakan obat keras yang dalam dunia medis digunakan sebagai anestesi intravena.
Zat ini seharusnya hanya digunakan secara terbatas dan di bawah pengawasan medis yang ketat.
Pernyataan Nur Maulida sontak mengejutkan publik dan seluruh hadirin di ruang sidang.
Ia mengungkapkan bahwa Etomidate yang dikonsumsi tidak sesuai prosedur terutama bila digunakan melalui cara penghirupan (inhale) seperti dalam bentuk vape dapat menimbulkan efek sedasi, euforia, hingga halusinasi.
• Diduga Tak Pernah Bahagia, Berikut Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha
"Iya, bisa jadi ada potensi untuk memberikan efek samping. Kalau untuk diinhalasi bisa menyebabkan sedasi dan euforia," ungkapnya saat menjawab pertanyaan Jaksa.
Jaksa kemudian bertanya lebih lanjut, "Kayak halu ya? Yang tadi? Sedasi itu? Oh, kayak halu ya?"
"Iya, betul (seperti halusinasi)," jawab Nur Maulida tegas.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan Etomidate di luar sediaan medis berisiko tinggi, bahkan bisa menimbulkan efek psikoaktif yang menyerupai penggunaan narkotika jenis sabu atau ganja.
Adapun pernyataan paling heboh muncul saat jaksa menyinggung soal sabu dan ganja. Saksi ahli pun tak menampik soal efek serupa.
"Apakah efeknya sama seperti, mohon maaf ya, sabu atau ganja? Rasa kayak nge-fly begitu, tanda kutip?," tanya Jaksa.
"Iya, betul (halusinasi seperti penggunaan sabu dan ganja)," tegas Nur Maulida.
Sementara itu, Jonathan Frizzy sebelumnya mengaku tidak tahu soal kandungan Etomidate dalam vape miliknya. Hal tersebut memang diperkuat oleh keterangan saksi ahli yang juga menyebut zat tersebut masih sangat baru di Indonesia.
"Ahlinya dari BPOM mengatakan bahwa memang enggak bisa kita melihat suatu cairan itu apakah etomidate kah atau bukan etomidate kah, enggak bisa gitu, loh," kata Lamgok Heryanto Silalahi usai sidang.