- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol pencari data.
Bisa pula melalui aplikasi DTKS yang bisa diunduh melalui playstore.
Syarat PBI-JK
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Setelah terdaftar sebagai PBI- JK maka bisa dicek bpjs pbinya melalui sejumlah cara.
Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi mobile JKN, lakukan registrasi
- Masukkan nomor kartu BPJS dan alamat email.
- Nanti, seluruh data peserta termasuk tagihan akan muncul.
Web Resmi BPJS
- Buka web BPJS melalui browser lewat HP atau PC.
- Pilih menu “cek iuran”
- Isi data yang dibutuhkan seperti nomor kartu BPJS kesehatan, tanggal lahir, dan kode keamanan atau cptcha.
Lanjutkan dengan klik “cek”.
(*)