TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan PBI merupakan bentuk bantuan yang diberikan kepada golonga orang miskin dan tidak mampu.
Bantuan dikeluarkan setiap bulan dari anggaran APBN atau APBD daerah.
PBI merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah bertujuan untuk mencapai kesenjangan kesehatan masyarakat.
Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan termasuk bagi Warga Asing yang sudah tinggal selama 6 bulan.
PBI memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran harus memenuhi kepesertaannya dengan memiliki identitas KTP yang terdata di DTKS.
Untuk mendapatkan PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) seluruh peserta harus sudah terdata di DTKS di Kemenkes.
• Layak Dapat Bantuan PBI Kesehatan, Lengkapi Berkas dan Daftar Sesuatu Caranya !
Golonga Penerima PBI JK
- Fakir Miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Orang Tidak Mampu
Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD merupakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.
Cek Bansos
Peserta PBI juga bisa melakukan pengecekan kepesertaan melalu link DTKS melalui cekbansos.kemensos.go.id
Berbagai bantuan yang berdasarkan data dari DTKS maka bisa dicek, seperti KPM-PKH, BPNT serta PBI JK.
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol pencari data.
Bisa pula melalui aplikasi DTKS yang bisa diunduh melalui playstore.
Syarat PBI-JK
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Setelah terdaftar sebagai PBI- JK maka bisa dicek bpjs pbinya melalui sejumlah cara.
Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi mobile JKN, lakukan registrasi
- Masukkan nomor kartu BPJS dan alamat email.
- Nanti, seluruh data peserta termasuk tagihan akan muncul.
Web Resmi BPJS
- Buka web BPJS melalui browser lewat HP atau PC.
- Pilih menu “cek iuran”
- Isi data yang dibutuhkan seperti nomor kartu BPJS kesehatan, tanggal lahir, dan kode keamanan atau cptcha.
Lanjutkan dengan klik “cek”.
(*)