Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

a. meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

c. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Poin Penting Aturan Naik Pesawat saat Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

e. memperbanyak sosialisasi, memperkuatpenggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

f. memastikan tidak ada kerumunan yan menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total.

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berlaku 5 Hari Lagi: Berikut Aturan Lengkap saat Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3

Berita Terkini