Poin Penting Aturan Naik Pesawat saat Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan Naik pesawat terbaru 2021 khususnya bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Naik pesawat terbaru 2021 khususnya bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Terdapat beberapa poin penting yang dikeluarkan pemerintah, sebagai rujukan melakukan perjalanan selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Beberapa aturan pun tak sama, jika masyarakat hendak melakukan pejalanan jarak jauh, terutama mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.
Meski PPKM Level 3 batal diberlakukan, pemerintah tetap memperketat jalur trransportasi pulik, terutama transportasi udara selama periode Nataru.
• Regulasi Baru Naik Pesawat Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Usai PPKM Level 3 Batal Diterapkan
Anda yang berencana bepergian selama periode tersebut, sebaiknya mematuhi 3 poin penting di bawah ini.
Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap.
Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.
"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin 6 Desember 2021.
Wajib Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi
Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.
Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.
Terapkan Prokes Ketat
Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.