* Lakukan Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
- Wajib menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak 2 dosis bagi pelaku perjalanan.
- Pemda melarang warga yang belum menerima vaksin untuk berpergian jarak jauh.
- Menunjukkan hasil tes antigen bagi warga yang melakukan perjalanan dan hanya warga yang negatif Covid-19 yang boleh berpergian.
- Kedapatan positif Covid-19 akan diisolasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
(*)