PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan - Berikut Aturan Libur Nataru, Pesta Tahun Baru Tetap Dilarang

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pesta tahun baru tetap dilarang

- Aturannya dari pemerintah meminta Pemda masing untuk menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan prokes.

- Khususnya pada tempat gereja, lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

* Pesta tahun baru dilarang

- Pemerintah tetap melarang pelaksanaan pesta pergantian tahun.
  Begitu pula dengan pusat perbelanjaan, hotel, serta pusat keramaian lain dilarang untuk menggelar pesta Tahun
  Baru.
  Alun-alun di setiap daerah juga tidak boleh dibuka saat musim libur Natal dan Tahun Baru.

- Pemda diminta mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun-alun.

- Kegiatan sosial budaya selain perayaan Nataru boleh dilakukan. Akan tetapi, jumlah peserta atau pengunjung dibatasi maksimal 50 orang.

* Jadwal buka mal diperpanjang

- Waktu operasional mal diperpanjang selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai pukul 09.00-22.00 agar tak terjadi penumpukan pengunjung.

- Kapasitas pengunjung mal dibatasi 75 persen. 

- Pembatasan yang sama juga berlaku bagi temapt makan yang ada di dalam mal.

- Tempat wisata masih diperbolehkan buka saat Natal dan Tahun Baru. 

- Pemerintah hanya membatasi kapasitas pengunjung 75 persen.

- Pemda harus mengatur kerumunan masyarakat di tempat wisata sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

- Aturan wajib yakni penerapan ganjil-genap di jalan menuju lokasi wisata.

- Menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk mal, restoran, dan tempat wisata selama Natal dan tahun baru.

Halaman
123

Berita Terkini