- Aturannya dari pemerintah meminta Pemda masing untuk menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan prokes.
- Khususnya pada tempat gereja, lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.
* Pesta tahun baru dilarang
- Pemerintah tetap melarang pelaksanaan pesta pergantian tahun.
Begitu pula dengan pusat perbelanjaan, hotel, serta pusat keramaian lain dilarang untuk menggelar pesta Tahun
Baru.
Alun-alun di setiap daerah juga tidak boleh dibuka saat musim libur Natal dan Tahun Baru.
- Pemda diminta mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun-alun.
- Kegiatan sosial budaya selain perayaan Nataru boleh dilakukan. Akan tetapi, jumlah peserta atau pengunjung dibatasi maksimal 50 orang.
* Jadwal buka mal diperpanjang
- Waktu operasional mal diperpanjang selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai pukul 09.00-22.00 agar tak terjadi penumpukan pengunjung.
- Kapasitas pengunjung mal dibatasi 75 persen.
- Pembatasan yang sama juga berlaku bagi temapt makan yang ada di dalam mal.
- Tempat wisata masih diperbolehkan buka saat Natal dan Tahun Baru.
- Pemerintah hanya membatasi kapasitas pengunjung 75 persen.
- Pemda harus mengatur kerumunan masyarakat di tempat wisata sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
- Aturan wajib yakni penerapan ganjil-genap di jalan menuju lokasi wisata.
- Menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk mal, restoran, dan tempat wisata selama Natal dan tahun baru.