“Mengenal konsep relasi kuasa dan gender dalam mendefinisikan kekerasan seksual, hal ini membantu perguruan tinggi untuk secara tegas melihat definisi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang seringkali tidak diakui terjadi di kampus,” katanya.
Dia mengatakan Mekanisme pencegahan yang komprehensif dan melibatkan setiap unsur civitas akademika melalui penguatan tata kelola seperti pembentukan satuan tugas, penyusunan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, penyediaan layanan pelaporan kasus, sosialisasi, pemasangan tada informasi serta jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“Dengan demikian tidak perlu lagi ada kekhawatiran bahwa aturan ini hanya mengakomodasi kelompok tertentu dan meninggalkan kelompok rentan lainnya,” katanya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)