TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) CPNS juga dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN.
Hanya saja tetap ada perbedaan antara SKD dan SKB CPNS.
Rekrutmen CPNS 2021 segera memasuki tahapan ujian SKB.
Tahapan ini diikuti oleh para peserta yang dinyatakan lolos uji SKD sebelumnya.
Dikutip dari berita Kompas.com Senin 18 Oktober 2021, Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Mencetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021 Melalui Laman Https://sscasn.bkn.go.id
Kisi-kisi materi SKB CPNS 2021
Ketentuan materi uji SKB CPNS 2021 dijelaskan dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Lalu untuk materi SKB pada jabatan pelaksana yang bersifat klinis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sebagai catatan, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB bisa juga berupa:
- psikotest;
- tes potensi akademik;
- tes kemampuan bahasa asing;
- tes kesehatan jiwa;
- tes kesegaran jasmani/tes
- kesamaptaan; tes praktek kerja;
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan
SKB CPNS Instansi Pusat
Selain menggunakan sistem CAT BKN, untuk instansi pusat dapat juga melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
• Kapan Tes SKB Dilaksanakan untuk CPNS 2021 ? Apakah Tes SKB Harus Antigen Covid ?
SKB CPNS Instansi Daerah
Adapun pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain.
SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.
Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Terdapat passing grade atau nilai ambang batas dalam uji SKD CPNS 2021. Untuk nilai passing grade SKD CPNS.
Namun setelah lolos passing grade, peserta tidak serta merta dinyatakan lolos uji SKD dan masuk ke tahap SKB.
Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Seandainya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan termasuk pada batas 3 jumlah kebutuhan Jabatan, kelulusan SKD akan diurutkan mana yang lebih tinggi mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.
Jadwal SKB CPNS 2021
Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2021 tahap satu telah diumumkan beberapa waktu lalu.
Pasca pengumuman tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS terbaru.
Hal itu termuat dalam Surat Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Dalam surat itu, dipaparkan terkait jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021.
• Plh Bupati Sintang Yosepha Hasnah Harap CPNS yang Ikuti Diksar Dapat Lebih Inovatif
Berikut jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2021 :
Seperti diketahui waktu ujian SKB CPNS 2021 masih dalam masa pandemi Covid-19.
Apakah peserta SKB CPNS wajib membawa hasil negatif antigen/PCR?
Terkait syarat peserta SKB CPNS 2021, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Termasuk mengenai syarat protokol kesehatan Covid-19 apakah akan mewajibkan peserta membawa hasil negatif tes PCR/antigen atau tidak.
Namun, menurut Satya, sejauh ini peserta dapat menyiapkan syarat-syarat yang sama dengan SKD CPNS sebelumnya.
“Sampai ada perubahan dari Satgas Covid-19, akan sangat bijaksana bagi peserta untuk mempersiapkan syarat-syarat yang sama dengan SKD CPNS,” kata Satya, Minggu 7 November 2021.
• Jadwal Pengumuman Ujian SKB CPNS 2021 Terbaru Tonton Konferensi Pers Virtual BKN Selasa 2 November
Protokol kesehatan SKB CPNS 2021
Satya mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) memastikan agar pelaksanaan SKB CPNS taat terhadap protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Apabila syarat protokol kesehatan SKB CPNS tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan SKD CPNS, maka peserta bisa meilhat kembali persyarata sebelumnya.
Dikutip dari situs BKN, 23 Agustus 2021, terdapat beberapa ketentuan penerapan protokol kesehatan bagi peserta tes SKD CPNS, yaitu:
- Peserta wajib melakukan swab tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti ujian.
- Peserta di Jawa, Madura, dan Bali, wajib telah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan membawa kartu atau sertifikat vaksin.
- Peserta yang memang tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, bisa melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, menyatakan tidak dapat menerima vaksinasi.
Selain itu, peserta juga diminta menggunakan masker 3 lapis, ditambah masker kain di bagian luar (double masker), dan menjaga kebersihan tangah.
Masing-masing peserta harus menjaga jarak minimal satu meter, dengan ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal tempat pelaksanaan seleksi.
Dalam pelaksanaan SKD CPNS, peserta wajib mengisi dan membawa formulir deklarasi sehat di laman sscasn.bkn.go.id, dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
Kartu ujian SKB CPNS
Perlu diketahui bahwa peserta yang akan mengikuti tes wajib membawa kartu ujian SKB.
Peserta diimbau untuk memastikan jadwal dan lokasi pelaksanaan tes yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing.
Adapun pengumuman lebih lanjut dapat dilihat pada laman SSCASN atau kanal resmi instansi yang dilamar.
(*)