Info CPNS
Cara Mencetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021 Melalui Laman Https://sscasn.bkn.go.id
Dalam konferensi pers pada 2 November lalu, ditegaskan bahwa peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maka dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021.
Dalam konferensi pers pada 2 November lalu, ditegaskan bahwa peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.
Sebelumnya, ratusan instansi pemerintahan telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.
Lantas, bagaimana cara mencetak kartu peserta SKB CPNS?
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Kapan Tes SKB Dilaksanakan untuk CPNS 2021 ? Apakah Tes SKB Harus Antigen Covid ?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.
Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Cara mencetak kartu peserta tes SKB CPNS
- Masuk laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
- Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
- Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta.
- Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
• Jadwal Pengumuman Ujian SKB CPNS 2021 Terbaru Tonton Konferensi Pers Virtual BKN Selasa 2 November
Kapan cetak kartu peserta SKB CPNS?
Satya menambahkan, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB, sudah dapat mencetak kartu ujian.
“Bagi yang belum memilih, jika sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah bisa cetak kartu ujiannya (SKB),” tutur dia.
Menurut informasi terbaru, pengumuman jadwal pelaksanaan SKB dilaksanakan hari ini, Minggu 7 November 2021.
Jadwal seleksi CPNS tahap satu
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS tahap pertama:
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 19-21 Oktober 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-23 Oktober 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-25 Oktober 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 26-27 Oktober 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
- Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
- Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022
(*)