TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bank Indonesia (BI) akan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan ada 5 macam uang logam yang akan ditarik dari peredaran.
Kebijakan ini sudah tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bahwa 20 jenis uang pecahan tersebut akan mulai dicabut terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Ini berarti, 20 pecahan uang tersebut sudah tidak sah sebagai alat pembayaran mulai dari tanggal 30 Agustus 2021.
• Ini Alasan Tidak Boleh Merebus Telur yang Baru Keluar dari Kulkas, Mengapa?
Apa saja 20 jenis uang pecahan yang akan ditarik? Yuk kita simak:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970
Ada 10 pecahan, yang terdiri atas:
- Uang logam Rp200 berbahan perak
- Uang logam Rp250 berbahan perak
- Uang logam Rp500 berbahan perak
- Uang logam Rp750 berbahan perak
- Uang logam Rp1.000 berbahan perak
- Uang logam Rp2.000 berbahan emas
- Uang logam Rp5.000 berbahan emas
- Uang logam Rp10.000 berbahan emas