Harisson mengatakan, Kalbar masuk dalam 20 Provinsi dengan situasi keterkendalian Covid-19 level 3, sementara 14 provinsi lainnya pada situasi keterkendalian Covid-19 level 4.
Ada pun 14 provinsi tersebut yang berada pada level 4, yakni DKI Jakarta, Kaltim, Kep Riau, Papua Barat, Sulses, DKI Jogjakarta, Jateng, Jatim, Bali, Banten, Jabar, Maluku, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Harisson mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat tergantung putusan oleh Pemeritah Pusat bukan Gubernur.
“Jadi untuk PPKM di Pontianak itu yang menentukan adalah Mendagri setelah mendapatkan pertimbangan komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPC-PEN),” ujarnya.
Dikatakannya, istilah dari PPKM darurat itu kemungkinan tidak dipakai lagi diganti dengan PPKM level 4. Per 19 Juli 2021 assesment situasi keterkendalian pandemi menunjukan Provinsi Kalbar berada pada level 3.
Evaluasi PPKM
Dimana terdapat kasus konfirmasi 73,58 per 100.000 penduduk perminggu, rawat inap RS 15,98/100.000 penduduk perminggu,tingkat kematian 1,07/100.000 penduduk perminggu, positify rate 40,83 persen perminggu, tracing 0,63 rasio kontak erat perminggu, BOR 60,69 persen perminggu.
“Untuk Kota Pontianak dan Singkawang untuk perpanjangan PPKM Darurat nya masih menunggu penilaian dari pusat. Apakah diteruskan PPKM Level 4 atau sudah turun ke ppkm level 3,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung PPKM lantaran masuk zona merah. Namun, pihaknya juga mempertanyakan beberapa hal terkait kebijakan ini.
"Kami mempertanyakan cara menghitungnya zona merah ini seperti apa? Setelah PPKM ini dilakukan selama 14 hari, kini menetapkan PPKM level 4, lalu bagaimana teknisnya dan cara evaluasinya seperti apa. Maka kami pertanyakan evaluasi terhadap PPKM Darurat ini seperti apa," ungkapnya.
Hal tersebut, disampaikannya, lantaran kebijakan PPKM ini menyangkut orang banyak dan tidak hanya di bidang perkeonomian saja, akan tetapi soal penanganan kesehatan juga harus lebih ditingkatkan dengan baik.
"Yang menangani di rumah sakit dan keamanan apakah punya kendala, kita pengen tau juga, lalu bagaimana suplai obat di Puskesmas, apa yang menjadi kendala dari kejadian ini," ungkapnya.
Menurutnya, bukan hanya disuguhkan dan apalagi mengikuti kebijakan seperti di Jakarta, lantaran beda tempat, tentu dikatakannya berbeda juga kasus yang terjadi.
"Makanya kita lihat evaluasinya itu, mestinya begitu. Mestinya ada evaluasi yang perlu kami dengar dari Pemerintah,” katanya.
“Karena masyarakat pasti mendukung apabila memang perlu penjelasan yang sangat tepat. Tetapi bagaimana keseimbangan antara kegiatan kesehatan yang sudah terjadi ditangani ini dengan sebaik-baiknya, tetapi ekonomi juga ditangani dan dipikirkan dengan baik, sehingga duaduanya berjalan," jelasnya.
Ia menegaskan, agar jangan sampai ada sisi ekonomi tidak berjalan, lantaran masyarakat memerlukan kebutuhan seperti makanan sehari-hari yang terdampak oleh pandemi covid-19 terkhusus PPKM Darurat yang diberlakukan.
"Karena orang butuh makan harian terdampak PPKM dan pandemi. Yang dapat penghasilan bulanan pun mungkin pusing juga, karena menghadapi rutinitas yang dibelanjakan setiap hari," ujarnya.
Untuk itu, ia menyampaikan, dari semua keputusan yang diambil oleh pemerintah mungkin kita Pemerintah dan dari hasil evaluasi agar disampaikan kepada publik dan masyarakat luas agar kebijakan yang akan diambil bisa didukung oleh semua pihak.
"Jangan sampai diperpanjang, lalu begitu-begitu saja. Masalah dana penanganan tidak terakumulasi dengan baik, lalu hasilnya tidak terukur dengan baik. Lalu anggarannya juga enggak jelas didistribusikan kemana, jadi kita apa sebenarnya yang menjadikan kedudukan ini," lanjutnya.
"Maka perlu semua agar mampu menyadarkan posisi ini bahwa kegiatan ini seimbang dan berjalan sesuai koridornya masing-masing dan saya berharap tidak ada lagi setelah PPKM keempat ini," jelasnya.