Pontianak-Singkawang Berlaku PPKM Level 4, Sutarmidji Minta Pedomani Instruksi Mendagri

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat diwawancara wartawan

"Tetapi di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan akan diawasi oleh petugas yang berjaga. Kuncinya tidak terjadi kerumunan di tempat yang ramai,” katanya.

"Kita berharap masyarakat memaklumi dan kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang lebih besar lagi," ungkap Edi.

Sutarmidji Umumkan Kota Pontianak dan Singkawang akan Terapkan PPKM Level 4

Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang berada pada level empat. Penentuan level itu berdasarkan kemampuan kapasitas respon sistem kesehatan seperti testing, tracing dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah.

Level empat adalah level tertinggi di mana kondisi transmisi virus sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh Faskes yang ada.

Assesmen Situasi
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan bahwa tingkat pelaksanaan PPKM di suatu daerah ditentukan oleh Assesmen Situasi Covid-19. Dimana saat ini menggunakan skala assesmen level 0 sampai level 4.

Harisson menjelaskan, daerah pada Level 0 berarti pada situasi tanpa penularan lokal, maka tidak dilakukan PPKM sebab tidak ada penularan lokal. Pada level 1 dimana epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar klaster kasus, maka dilakukan PPKM level 1.

Sedangkan, pada level 2 dengan situasi insiden komunitas rendah dilaksanakan PPKM level 2. Kemudian, pada level 3 dimana situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas, maka dilaksanakan PPKM level 3.

“Sedangkan PPKM Level 4 dimana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai. Maka dilaksanakan PPKM level 4,” jelasnya.

Selanjutnya, Harisson menjelaskan secara rinci perbedaan antar level PPKM. Pada PPKM Level 1, sektor non esensial menerapkan WFO 75 persen, belajar mengajar tatap muka terbatas, industri diberlakukan shift masuk 50 persen dari total pekerja dalam satu shift.

“Makan atau minum di restoran maupun cafe boleh makan di tempat namun kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimal dengan waktu operasional tetap. Tapi wajib melaksanakan prokes ketat, warung lapak/jajanan/ PKL diatur lebih lanjut oleh Pemda dimana jika diizinkan dibuka harus dengan prokes ketat,” ujarnya.

“Untuk mall dan pusat perbelanjaan kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. Pasar tradisonal diizinkan dibuka dengan prokes ketat yang diatur oleh Pemda,” katanya.

Lalu fasum kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimal dengan prokes ketat, tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan prokes ketat, giat sosial budaya 50 persen dengan prokes ketat, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.

Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 70 persen, persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan test PCR negatif yang berlaku maksimal 2 hari. Untuk pengendaian tingkat RT/desa dilakukan pengendalian Mikro ditingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.

Lalu pada PPKM Level 2, untuk sektor non esensial menerapkan WFO 50 persen, belajar mengajar tatap muka terbatas, industri diberlakukan shift masuk 50 persen dari total pekerja dalam satu shift.

“Makan atau minum direstoran maupun cafe makan di tempat kapasitas 25 persen dengan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB prokes ketat. Warung lapak/jajanan/PKL diatur lanjut oleh Pemda yang mana jika diizin buka dengan prokes ketat,” ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini