MH di temukan sudah tidak bernyawa dan tergeletak diatas kasur tempat tidur penginapan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat petunjuk bahwa AM adalah terduga pelaku pembunuhan ini.
Tersangka kemudian diamankan di kediamannya Dusun Bantilan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, Kalbar.
"AM sendiri di tangkap dirumahnya dalam keadaan sakit, setelah mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum Cuka Getah," katanya menjelaskan.
Dari TKP, Polres Sambas mengumpulkan sedikitnya 22 alat bukti saat melakukan olah TKP.
Beberapa diantaranya adalah Handphone, alat kontrasepsi bekas pakai (kondom), satu unit ATM, STNK, kerudung hingga satu bilah pisau.
Kapolres memastikan, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diketahui jika pembunuhan itu hanya dilakukan oleh AM.
Pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hubungan 20 tahun penjara.
Polisi menduga keras hal ini termasuk pembunuhan berencana karena didapatkan bukti tersangka sudah menyiapkan alat berupa cuka getah untuk memperlancar aksinya.
Sementara itu, pengacara tersangka AM (32), Jamilah mengungkapkan bahwa semua peran yang direkonstruksi tersangka sudah sesuai dengan pengakuan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
"Semuanya sudah sesuai dengan pengakuan tersangka," ujarnya, di Mapolres Sambas sesuai menyaksikan Rekonstruksi, Jumat 28 Mei 2021.
Menurutnya, dari pengakuan korban semuanya sudah dilakukan pada saat rekontruksi peran pembunuhan yang dilakukan oleh AM (32) kepada MH (23) sudah detail.
Karenanya ungkap dia, mereka selaku penasehat hukum akan mendampingi sampai kasus ini selsai di pengadilan dan putusan.
"Dia sudah mengakui perbuatannya dan selanjutnya kita akan lakukan pendampingan sampai ke pengadilan," ungkapnya.