Dipaksa Minum Cuka Getah, Wanita asal Tekarang Tewas di Tebas Kabupaten Sambas

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AM (32) saat menjalani Rekonstruksi pembunuhan terhadap MH (23) di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekonstruksi sendiri, dilaksanakan di halaman Mapolres Sambas, Jumat 28 Mei 2021. (One)

Pelaku juga pernah ditolak saat mengajak bertemu di pantai Bahari, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Setelah penolakan itu, tersangka merencanakan perbuatan tak manusiawi terhadap korban.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengungkapkan pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut kepada korban.

Lalu dia melakukan sejumlah persiapan untuk melakukan pembunuhan itu.

Satu di antaranya dengan mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di Tebas, Kabupaten Sambas.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku dan korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian memaksa korban untuk meminum cuka getah.

"Korban dipaksa minum cuka getah. Dari pengakuan tersangka, korban sempat kejang-kejang dan muntah-muntah," kata Kapolres.

Setelah itu pelaku memeriksa nadi korban dan masih menemukan ada denyutan.

"Baru selanjutnya dia (tersangka) mencekik korban selama lima menit untuk memastikan korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap MH, tersangka sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan mencoba membuat lobang untuk gantungan, agar bisa gantung diri namun gagal.

"Lalu dia mencoba minum cuka getah, karena panas dia muntahkan kembali," jelas Kasat Reskrim.

"Tersangka kemudian muntah-muntah. Baru setelahnya dia keluar penginapan dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Sajad, dengan membawa selendang milik korban," katanya.

Tersangka juga sempat ingin menggunakan selendang itu untuk bunuh diri di kebun miliknya sebelum berpindah ke kebun milik orang tuanya dan kemudian di tangkap pihak kepolisian.

Tersangka AM (32) saat menjalani Rekonstruksi pembunuhan terhadap MH (23) di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekonstruksi sendiri, dilaksanakan di halaman Mapolres Sambas, Jumat 28 Mei 2021. (One) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Wawan)

Jasad korban diketahui ditemukan sehari setelah perbuatan tersangka, oleh petugas jaga di penginapan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini