Kronologi Wanita Muda Tewas di Penginapan Sambas, Bukti Alat Kontrasepsi hingga Teman Pria Diamankan

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Di samping itu, dua orang tersangka itu saat kejadian ternyata di bawah pengaruh pil koplo.

Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhannya Berencana dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini