Kronologi Wanita Muda Tewas di Penginapan Sambas, Bukti Alat Kontrasepsi hingga Teman Pria Diamankan

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kronologi temuan mayat Wanita Muda berusia 23 tahun, di kamar nomor 209 satu di antara penginapan di Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, membenarkan hal tersebut diketahui, Minggu 16 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Telah ditemukan seorang jenazah perempuan berinisial M, berumur 23 tahun," kata Kapolres, Senin 17 Mei 2021.

Diketahui, korban merupakan warga Dusun Sumber Rezeki, Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Wanita Usia 23 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Penginapan No 209

Dijelaskan Kapolres, saat mengetahui hal tersebut pihaknya langsung mendatangani lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan evakuasi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di penginapan tersebut.

Menurut Kapolres, kronologi penemuan mayat wanita muda itu terjadi pada siang hari kemarin sekira Pukul 12.05 WIB.

Penemuan mayat perempuan itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang mengecek kamar tersebut.

"Penemuan mayat ini pertama di diketahui oleh saksi Iskandar pada saat mengecek kamar di maksud,"

"Dan setelah mengetahui peristiwa tersebut selanjutnya Iskandar melapor kepada pemilik Hotel," ungkapnya.

"Dan kemudian pemilik penginapan langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Tebas," tuturnya.

Di lokasi kata Kapolres, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet, handphone, KTP korban dan juga satu buah alat kontrasepsi yang sudah habis di pakai.

Dan dari hasil pemeriksaan luar atau visum luar, pihak kepolisian menemukan sisa cairan pada kemaluan korban.

Saat ini, lanjut Kapolres pihak kepolisian juga sudah mengamankan seorang pria yang membawa korban masuk ke salah satu kamar penginapan sebelum korban ditemukan tidak bernyawa.

Baca juga: Selingkuhan Ibu Kandung Banting Bayi Perempuan ke Lantai hingga Tewas, Mulut Disumpal Cabai

Peristiwa Serupa

Seorang wanita yang ditemukan tewas di dalam kamar kos berasap di daerah Bojongsalaman, Semarang Barat, ternyata korban pembunuhan.

Pelaku tega menjerat leher korban berinisial AS (31) dengan menggunakan kabel charger usai berhubungan badan.

Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membakar kasur menggunakan rokok yang menyala.

Dua pelaku DDK (23) dan IS (19) warga Semarang Timur akhirnya ditangkap setelah berusaha melarikan diri ke Grobogan dan Ungaran.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (11/5/2021) di wilayah Semarang.

"Dari pengakuan, setelah melakukan kejahatan lari ke Grobogan sehari. Dari sana kedua pelaku ke Kabupaten Semarang, sembunyi di Bandungan," kata Irwan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu 12 Mei 2021.

DDK merupakan pelaku utama yang datang menemui korban, setelah sehari sebelumnya berkenalan lewat media sosial.

Sedangkan pelaku IS memiliki peran mengantar jemput DDK.

"DDK ini sempat melakukan hubungan, setelah kejadian pelaku mencekik korban kemudian menjerat korban dengan kabel charger," ucap dia.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas dengan Mulut Disumpal Kain, Pelaku Ditangkap 20 Meter dari Lokasi Kejadian

Setelah yakin korban meninggal, kata dia, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak.

Yaitu dengan meletakkan putung rokok di tempat tidur dengan harapan akan membakar tempat kejadian perkara.

Namun, rokok yang ditinggalkan menyala itu ternyata hanya membakar sebagian kasur korban sehingga menyebabkan asap mengepul.

Warga sekitar pun curiga sampai akhirnya mendobrak pintu kamar korban yang ditemukan sudah tidak bernyawa.

Selain membunuh, mereka juga membawa kabur ponsel, dompet dan uang korban sebesar Rp 500.000.

Hasil kejahatan termasuk uang penjualan ponsel sebesar Rp 800.000 dibagi dua oleh para pelaku.

Di samping itu, dua orang tersangka itu saat kejadian ternyata di bawah pengaruh pil koplo.

Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhannya Berencana dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini