TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih banyak yang bertanya soal apakah bayi dalam kandungan wajib zakat fitrah.
Tentang hal ini, dikutip dari berbagai sumber, menurut jumhur ulama atau mayoritas ulama, bayi di dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Terlebih, bagi janin yang hari perkiraan lahirnya masih lama dan belum diketahui.
Calon orang tuanya tak perlu membayarkan zakat fitrahnya.
Hal ini termuat dalam Al-fatawa Al-Hindiyah kumpulan fatwa madzhab hanafi sebagai berikut:
وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ
"Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj." (Fatawa Hindiyah, 5/166)
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik.
Dalam Al-Mudawanah, ia menegaskan bahwa 'tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. Namun, jika ia terlahir pada hari idul fitri atau malam hari raya maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk anaknya' (Al-Mudawanah Al-Kubro, 1/388).
Baca juga: Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah ? Simak Jawaban Apakah Bayi Baru Lahir Bayar Zakat Fitrah
Baca juga: Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga , Termasuk Doa Terima Zakat Fitrah
DALIL ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.
Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam.
Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Alquran, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).
Dasar hukum perintah zakat atau dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam Quran Surat Al Baqarah: 43, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Perintah zakat ini berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.
Sejumlah hadis diantaranya, sebagaimana hadist Ibnu Umar ra : "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi Baznas.go.id , selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.