Ramadhan 2021
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah ? Simak Jawaban Apakah Bayi Baru Lahir Bayar Zakat Fitrah
Masih banyak yang bertanya tentang apakah bayi baru lahir wajib zakat fitrah ? ..........................................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih banyak yang bertanya tentang apakah bayi baru lahir wajib zakat fitrah ?
Bagaimana hukumnya dalam Islam ? Apakah bayi baru lahir wajib membayar zakat atau tidak ?
Terkait hal ini, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
"Anak yang lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya," ujar Hasanudin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 24 April 2021.
Sementara itu, Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta juga mengungkapkan hal yang sama. Bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
"Selama itu sudah bernyawa diperintahkan untuk berzakat fitrah, diwajibkan zakat fitrah," ujar Arifin saat dihubungi secara terpisah, Sabtu 24 April 2021.
Baca juga: Berapa Kilo Beras untuk Bayar Zakat Fitrah ? Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah ? Yuk Bayar Zakat
DALIL ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.
Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam.
Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Alquran, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).
Dasar hukum perintah zakat atau dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam Quran Surat Al Baqarah: 43, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Perintah zakat ini berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.
Sejumlah hadis diantaranya, sebagaimana hadist Ibnu Umar ra : "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi Baznas.go.id , selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.