TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang siswi SMA di Sekadau, Kalimantan Barat berinisial N membuang bayi yang baru dilahirkannya di kawasan wisata, Riam Gunam, Sabtu 24 April 2021 malam.
Perbuatan ini dilakukan N dalam kondisi terintimidasi dan terpengaruh pacarnya yang berinisial AP, seorang mahasiswa yang kuliah di Pontianak.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin menyatakan, peristiwa pembuangan bayi yang dilakukan N dan AP bermula pada Sabtu 24 April 2021 pagi.
Pada hari itu sekitar pukul 08.00 WIB, N melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di kamar rumahnya.
Baca juga: Alasan Pelaku Buang Bayi Perempuan di Riam Gunam Sekadau, Ngaku Sempat Bawa ke Panti Asuhan
Saat melahirkan, N melakukannya sendiri tanpa bantuan bidan atau orang lain.
Setelah melahirkan, N kemudian menelepon AP yang saat itu berada di Pontianak.
Mendengar kabar tersebut, AP bergegas pulang ke Sekadau dan tiba pada sore hari.
Sore hari itulah keduanya langsung membawa sang bayi ke panti asuhan, namun di tolak karena baru lahir dan tidak ada yang merawat.
Sehingga diambillah keputusan untuk membuang bayi tersebut.
"Waktu bapaknya datang ke rumah itu, kemudian bayi diserahkan ke bapaknya," kata Iptu Anuar.
"Bapaknya langsung berinisiatif untuk menitipkan ke panti asuhan dengan harapan perbuatan mereka tidak diketahui. Kemudian mereka juga menghilangkan jejak," ungkapnya.
Saat ini, AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
Baca juga: Pembuang Bayi di Sekadau, Sang Ayah Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Berlapis
Sementara untuk status ibu bayi, berinisial N (15) Kasat menuturkan saat ini berstatus sebagai korban dan saksi.
Meskipun pada saat kejadian pembuangan bayi, N turun andil dengan menggendong bayi tersebut bersama AP menggunakan sepeda motor.
"Memang pada waktu membuang bayi itu di pinggir sungai, si ibu bayi yang menggendong bayi ini di belakang dan si bapak yang mengendarai sepeda motor," katanya.