Pembuang Bayi di Sekadau, Sang Ayah Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Berlapis
Untuk status ibu bayi, berinisial N (15) Kasat menuturkan saat ini berstatus sebagai korban dan saksi. Meskipun pada saat kejadian pembuangan bayi, N
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Tindak lanjut penanganan kasus penemuan bayi cantik di Sekadau, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin sebut ayah korban ditetapkan jadi tersangka dengan pasal berlapis, Senin 26 April 2021.
Kasat Reskrim Iptu Anuar memaparkan untuk tersangka yang merupakan ayah biologis bayi, berinisial AP (20) akan dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal KUHP 307, dan Undang-undang Perlindungan Anak.
AP dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 77B Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 305 Jo Pasal 307 KUHP.
"Untuk Undang-undang perlindungan anak masa kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dengan dua orang korban yakni Ibu dan bayinya," jelas Iptu Anuar.

Untuk status ibu bayi, berinisial N (15) Kasat menuturkan saat ini berstatus sebagai korban dan saksi. Meskipun pada saat kejadian pembuangan bayi, N turun andil dengan menggendong bayi tersebut bersama AP menggunakan sepeda motor.
"Memang pada waktu membuang bayi itu di pinggir sungai, si ibu bayi yang menggendong bayi ini di belakang dan si bapak yang mengendarai sepeda motor.
Tapi dalam hal ini si ibu bayi yang dalam kondisi terintimidasi dan terpengaruhi pacarnya tadi, dia juga masih berusia anak-anak dan kita beranggapan juga si ibu bayi ini belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan bukti dan keterangan korban yang merupakan ibu dari si bayi. Bahwa korban sudah beberapa kali ditiduri oleh pelaku hingga hamil.
Baca juga: Alasan Pelaku Buang Bayi Perempuan di Riam Gunam Sekadau, Ngaku Sempat Bawa ke Panti Asuhan
"Dari pengakuan pengakuan korban, tidak mengetahui bahwa dirinya hamil mengingat usianya masih belia, 15 tahun dan baru masuk SMA tahun ini. Waktu melahirkan pun sendirian di kamar," terang Kasat.
Setelah melahirkan pada Sabtu (24/4) pukul 08:00 WIB. N akhirnya menelpon AP yang saat itu tengah berada di Pontianak. Seketika AP bergegas pulang ke Sekadau dan tiba pada sore hari.
Sore hari itulah keduanya langsung bergegas membawa sang bayi ke panti asuhan, namun di tolak karena baru lahir dan tidak ada yang merawat. Sehingga diambillah keputusan untuk membuang bayi tersebut.
"Waktu bapaknya datang ke rumah itu, kemudian bayi diserahkan ke bapaknya. Bapaknya langsung berinisiatif untuk menitipkan ke panti asuhan dengan harapan perbuatan mereka tidak diketahui kemudian mereka juga menghilangkan jejak," ungkapnya.
Diketahui saat ini bayi tersebut sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sekadau dengan kondisi yang sudah semakin membaik dari pertama kali ditemukan oleh warga.
Sementara mengenai hak asuh bayi masih belum dipastikan karena pihak Polres Sekadau masih fokus terhadap penyidikan perkara.
"Nanti akan dibicarakan dengan keluarga besar bayi tersebut. Apakah akan diasuh pihak keluarga ibu atau bapaknya, dititipkan ke Dinas sosial atau mungkin di adopsi," jelas Iptu Anuar.
"KKPAD Kalbar juga sudah mendatangi Polres Sekadau untuk menanyakan proses penyidikan terhadap ibu si bayi. Mereka juga mengapresiasi langkah cepat atas pengungkapan kasus tersebut," tandas Kasat Reskrim. (*)