Sutarmidji Desak Bupati dan Wali Kota Berlakukan PPKM dengan Ketat, Warkop Tutup Pukul 21.00 WIB

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji

Sementara untuk jumlah pengunjung, dia katakan dibatasi hanya untuk 50 persen dari total kapasitas usaha tersebut, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pengawasan akan kepatuhan aturan ini, Sutiarno katakan, dilakukan dengan melakukan penegakan disiplin oleh tim terpadu, baik itu di restoran, cafe, warung kopi, hingga di pusat-pusat perbelanjaan. "Mulai malam Minggu ini akan dilakukan penegakan disiplin oleh tim terpadu," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Singkawang, Sumastro menambahkan, pemberlakuan jam operasional hingga pukul 10 malam ini akan digelar selama seminggu pertama, untuk kemudian dilakukan evaluasi.

"Jam operasional sampai jam 10 malam ini kita berlakukan selama 1 minggu mulai sabtu 24 April dan seterusnya, setelah itu akan dievaluasi efektivitasnya," tukasnya.

Batasi Jam Operasional
Marketing Communication Singkawang Grand Mall Singkawang Ririn mengatakan, sejak pandemi Covid-19 di Kota Singkawang, Singkawang Grand Mall (SGM) sudah merubah jam operasional buka dan tutup mal.

Dimana, sebelum terjadi pandemi SGM akan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 22.00 WIB.

Namun kini, SGM akan mulai buka pada pukul 11.00 WIB dan tutup pada pukul 21.00 WIB. "Kami oprasional sudah sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya.

Selain itu, dari pantauan Tribunpontianak, SGM juga sudah menerapkan aturan mewajibkan seluruh karyawannya mengenakan sarung tangan dan masker selama berada di area SGM.

Mewajibkan kasir untuk menggunakan faceshield, menyediakan handsanitizer disetiap unit, pemberian pembatas jarak 1 meter pada area kasir dan tempat duduk, membersihkan area unit dengan disinfektan secara rutin, serta mewajibkan karyawan yang tidak dalam kondisi fit atau sedang sakit untuk istirahat hingga kondisi membaik.

Langkah serupa juga dilakukan manajemen Transmart Kubu Raya. Customer Service Coordinator (Manager Humas) Transmart Budi Pranoto menyatakan, pihaknya tidak merasa keberatan dengan kebijakan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar.

"Sekarang memang ada pembatasan, namun untuk jam nya kita masih agak diuntungkan lah, dari yang sebelumnya hanya boleh sampai jam 20.00, tapi sekarang sampai jam 21.00 malam," ungkap Budi Pranoto kepada Tribun.

"Mungkin pemerintah juga telah mengkaji ya. Apabila toko-toko ritail seperti ini tutup jam 20.00 kebanyakan orang masih tarawih, dan pulangnya mau belanja jadi tidak bisa. Jadi alhamdulillah dengan kebijakan Gubernur ini melalui surat edarannya bahwa diperbolehkan buka hingga 9 malam. Lumayanlah ada spare waktu setelah tarawih orang jadi bisa belanja," sambungnya.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa restoran ataupun tenant-tenant yang berada di lingkungan Transmart selalu diimbau, untuk mengikuti kebijakan yang dibuat.

"Kita pastikan pula restoran-restoran yang ada juga mengacu pada protokol kesehatan. Semua tenant-tenant kita tetap kita imbau untuk mengikuti. Dan mereka juga sebaliknya apabila ada kendala, atau keramaian tetap konfirm ke pihak manajemen," sampainya.

Pada kesempatan inipula, dirinya berharap pemerintah dapat selalu tegas dalam menjalankan kebijakan yang dibuat.

"Tujuannya bukan apa, bukan untuk menekan masyarakat. Tetapi biar kita ini cepat memulih perekonomian, dan situasi dapat kembali normal. Yang penting masyarakat juga jangan takut untuk pergi ke mal," katanya.

Berita Terkini