TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bupati dan wali kota di Kalbar didesak oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan ketat.
Pemberlakuan terutama dalam pembatasan operasional pusat perbelanjaan seperti mal, warung kopi, restoran, dan tempat umum hingga pukul 21.00 WIB dan penerapan prokes ketat.
Apapun alasannya, Gubernur Sutarmidji meminta agar usaha seperti warkop harus ditutup pukul 21.00.
“Di Jalan Reformasi Pontianak itu bisa jadi sumber virus juga, harusnya tutup saja pukul 21.00. Kenapa takut benar, jangan terpengaruh ini itu. Plaza MTQ dan Alun Kapuas sudah saya suruh tutup,” ujar Sutarmidji ditemui di Ruang DAR Kantor Gubernur Kalbar, Jumat 23 April 2021.
Ia mengimbau seluruh kepala daerah tak lagi takut dan berpikiran kalau melakukan kegiatan testing dan tracing menyebabkan daerahnya tergambar positif akibatnya kegiatan adanya tambahan kasus, karena memang begitulah cara kerjanya.
Baca juga: Pontianak PPKM Mikro, Personel Gabungan Bakal Razia dan Jaga Tiap Pintu Masuk Kota Jelang Lebaran
“Seperti Sekadau beberapa waktu lalu takut banyak yang positif, contoh saja Bengkayang saat Plt yang bertugas kemarin hampir zona merah, Landak juga pernah kasusnya tinggi, tapi itu tidak masalah. Memang begitulah penangannya namun sekarang sudah mulai landai,” ujarnya.
Sutarmidji juga mencontohkan Ketapang saat diminta mengirim sampel swab PCR dengan jumlah banyak, kasus sempat meningkat sangat drastis. Namun, saat ini kasus di Ketapang dan Bengkayang mulai landai.
“Pak Edi juga sudah mulai lengah. Kota Pontianak hari ini untuk tambahan kasus positif Covid-19 tertinggi dan bisa masuk zona oranye,” ujarnya.
Ia meminta, para bupati serius dalam menangani Covid-19. Jika daerah tidak bisa membeli perlengkapan antigen, jelas gubernur, bisa mengajukan dana ke provinsi. Ia juga meminta kepala dinas kesehatakan provinsi, kabupaten dan kota memerintah kepala Puskesmas untuk terlibat.
“Semuanya tinggal kalau mau saja. Saya menilai swab yang kendor bupatinya tidak mampu mengendalikan jajaran dinas kesehatan untuk kegiatan swab,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini daerah yang paling rawan penyebaran Covid-19 adalah Kabupaten Sintang, Sanggau dan Melawi.
“Saya juga khawatir Kubu Raya dan Kayong Utara karena tingkat testingnya sangat rendah. Saya bigung. Daerah ini hanya menyampaikan swab saja, yang memeriksanya laboratorium kita di provinsi,” ujarnya.
Ia mengatakan, yang membuat susah saat ini adalah ketakutan mereka apabila banyak positif akhirnya kasus meningkat.
“Seharusnya yang namanya virus semakin banyak kita bisa melakukan testing dan tracing cepat tahu orang yang terjangkit kita bisa cepat mengobatinya. Sehingga tingkat fatalnya rendah dan kematian rendah, orang bisa sembuh,” ujarnya.
Ia mengatakan, menangani virus dan membuat keterjangkitan virus nol sangat sulit dan tidak mungkin.
Tapi, yang terpenting adalah menjaga imunitas dan menjaga semuanya supaya tetap bisa melawan virus.
“Bupati Sintang Pak Jarot itukakn ahli epidemologi, saya rasa bisa menanganinya,” ucapnya.
Ia menegaskan, dirinya harus tegas untuk daerah yang tidak serius dalam memangani Covid-19. Ia tak akan mentranfer dana bagi hasil. “Terserah mau lapor kemana karena mereka mengabaikan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Penerapan Bertahap
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto memastikan pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Sintang diterapkan secara bertahap.
Sebab, untuk penetapan PPKM Mikro disesuaikan dengan kondisi penyebaran virus corona.
"Kami baru rapat soal PPKM, memang kami ingin melakukan itu, namun kita lihat situasi dan kondisi di Sintang. Acuannya tetap seperti yang dibuat oleh pemerintah. Tapi dengan situasi sekarang, tentu kita pilah, ndak bisa langaung kita laksanakan semuanya seperti yang diatur oleh pemerintah. Makanya kita lakukan secara bertahap," kata Sudiyanto, Jumat.
Penerapakan PPKM Mikro Kalbar, termasuk Sintang, lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan.
Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, akan mengumpulkan forkopimcam untuk membahas teknis lebih lanjut soal penerapan PPKM.
"PPKM sedang kita data detailnya karena harus sampai ke tingkat RT, kita sudah bergerak, sampai ke tingkat desa," jelas Sudiyanto.
Sudiyanto juga berencana untuk mengubah pemberlakuan jam malam, disesuaikan dengan anjuran Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
"Jam malam, kita memang secara hukum masih menjadi kajian dibagian hukum. Edaran bupati sebelumnya itu jam tutup jam 22.00 wib, mau kita majukan menjadi jam 20.00 malam, sesuai anjuran gubernur. Razia akan kita galakan, tak terkecuali di lingkungan pemerintah," tegas Sudiyanto.
Tetapkan Pukul 22.00
Pemerintah Kota Singkawang menerapkan pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha hingga pukul 22.00 WIB, khusus bagi usaha seperti kafe, warung kopi, hingga restoran.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan termasuk pula mal, pembatasan operasional usaha ditetapkan hingga pukul 21.00. Hal ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan Gubernur Kalbar yaitu pukul 21.00.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kota Singkawang, Sutiarno menerangkan, keputusan pukul 22.00 WIB sebagai batas jam operasional buka bagi pelaku mikro tersebut diambil setelah mempertimbangkan aktivitas masyarakat yang akan keluar rumah setelah Salat Tarawih di pukul 20.30.
"Sehingga dengan pertimbangan demikian, ada waktu satu jam setengah yaitu hingga pukul 22.00 WIB, peluang bagi pelaku usaha seperti cafe, warkop dan lainnya untuk menjual barang dagangannya," terang Sutiarno.
Sementara untuk jumlah pengunjung, dia katakan dibatasi hanya untuk 50 persen dari total kapasitas usaha tersebut, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pengawasan akan kepatuhan aturan ini, Sutiarno katakan, dilakukan dengan melakukan penegakan disiplin oleh tim terpadu, baik itu di restoran, cafe, warung kopi, hingga di pusat-pusat perbelanjaan. "Mulai malam Minggu ini akan dilakukan penegakan disiplin oleh tim terpadu," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Singkawang, Sumastro menambahkan, pemberlakuan jam operasional hingga pukul 10 malam ini akan digelar selama seminggu pertama, untuk kemudian dilakukan evaluasi.
"Jam operasional sampai jam 10 malam ini kita berlakukan selama 1 minggu mulai sabtu 24 April dan seterusnya, setelah itu akan dievaluasi efektivitasnya," tukasnya.
Batasi Jam Operasional
Marketing Communication Singkawang Grand Mall Singkawang Ririn mengatakan, sejak pandemi Covid-19 di Kota Singkawang, Singkawang Grand Mall (SGM) sudah merubah jam operasional buka dan tutup mal.
Dimana, sebelum terjadi pandemi SGM akan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 22.00 WIB.
Namun kini, SGM akan mulai buka pada pukul 11.00 WIB dan tutup pada pukul 21.00 WIB. "Kami oprasional sudah sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya.
Selain itu, dari pantauan Tribunpontianak, SGM juga sudah menerapkan aturan mewajibkan seluruh karyawannya mengenakan sarung tangan dan masker selama berada di area SGM.
Mewajibkan kasir untuk menggunakan faceshield, menyediakan handsanitizer disetiap unit, pemberian pembatas jarak 1 meter pada area kasir dan tempat duduk, membersihkan area unit dengan disinfektan secara rutin, serta mewajibkan karyawan yang tidak dalam kondisi fit atau sedang sakit untuk istirahat hingga kondisi membaik.
Langkah serupa juga dilakukan manajemen Transmart Kubu Raya. Customer Service Coordinator (Manager Humas) Transmart Budi Pranoto menyatakan, pihaknya tidak merasa keberatan dengan kebijakan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar.
"Sekarang memang ada pembatasan, namun untuk jam nya kita masih agak diuntungkan lah, dari yang sebelumnya hanya boleh sampai jam 20.00, tapi sekarang sampai jam 21.00 malam," ungkap Budi Pranoto kepada Tribun.
"Mungkin pemerintah juga telah mengkaji ya. Apabila toko-toko ritail seperti ini tutup jam 20.00 kebanyakan orang masih tarawih, dan pulangnya mau belanja jadi tidak bisa. Jadi alhamdulillah dengan kebijakan Gubernur ini melalui surat edarannya bahwa diperbolehkan buka hingga 9 malam. Lumayanlah ada spare waktu setelah tarawih orang jadi bisa belanja," sambungnya.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa restoran ataupun tenant-tenant yang berada di lingkungan Transmart selalu diimbau, untuk mengikuti kebijakan yang dibuat.
"Kita pastikan pula restoran-restoran yang ada juga mengacu pada protokol kesehatan. Semua tenant-tenant kita tetap kita imbau untuk mengikuti. Dan mereka juga sebaliknya apabila ada kendala, atau keramaian tetap konfirm ke pihak manajemen," sampainya.
Pada kesempatan inipula, dirinya berharap pemerintah dapat selalu tegas dalam menjalankan kebijakan yang dibuat.
"Tujuannya bukan apa, bukan untuk menekan masyarakat. Tetapi biar kita ini cepat memulih perekonomian, dan situasi dapat kembali normal. Yang penting masyarakat juga jangan takut untuk pergi ke mal," katanya.