Sutarmidji Desak Bupati dan Wali Kota Berlakukan PPKM dengan Ketat, Warkop Tutup Pukul 21.00 WIB

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji

Tapi, yang terpenting adalah menjaga imunitas dan menjaga semuanya supaya tetap bisa melawan virus.

“Bupati Sintang Pak Jarot itukakn ahli epidemologi, saya rasa bisa menanganinya,” ucapnya.

Ia menegaskan, dirinya harus tegas untuk daerah yang tidak serius dalam memangani Covid-19. Ia tak akan mentranfer dana bagi hasil. “Terserah mau lapor kemana karena mereka mengabaikan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Penerapan Bertahap
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto memastikan pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Sintang diterapkan secara bertahap.

Sebab, untuk penetapan PPKM Mikro disesuaikan dengan kondisi penyebaran virus corona.

"Kami baru rapat soal PPKM, memang kami ingin melakukan itu, namun kita lihat situasi dan kondisi di Sintang. Acuannya tetap seperti yang dibuat oleh pemerintah. Tapi dengan situasi sekarang, tentu kita pilah, ndak bisa langaung kita laksanakan semuanya seperti yang diatur oleh pemerintah. Makanya kita lakukan secara bertahap," kata Sudiyanto, Jumat.

Penerapakan PPKM Mikro Kalbar, termasuk Sintang, lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan.

Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, akan mengumpulkan forkopimcam untuk membahas teknis lebih lanjut soal penerapan PPKM.

"PPKM sedang kita data detailnya karena harus sampai ke tingkat RT, kita sudah bergerak, sampai ke tingkat desa," jelas Sudiyanto.

Sudiyanto juga berencana untuk mengubah pemberlakuan jam malam, disesuaikan dengan anjuran Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

"Jam malam, kita memang secara hukum masih menjadi kajian dibagian hukum. Edaran bupati sebelumnya itu jam tutup jam 22.00 wib, mau kita majukan menjadi jam 20.00 malam, sesuai anjuran gubernur. Razia akan kita galakan, tak terkecuali di lingkungan pemerintah," tegas Sudiyanto.

Tetapkan Pukul 22.00
Pemerintah Kota Singkawang menerapkan pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha hingga pukul 22.00 WIB, khusus bagi usaha seperti kafe, warung kopi, hingga restoran.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan termasuk pula mal, pembatasan operasional usaha ditetapkan hingga pukul 21.00. Hal ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan Gubernur Kalbar yaitu pukul 21.00.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kota Singkawang, Sutiarno menerangkan, keputusan pukul 22.00 WIB sebagai batas jam operasional buka bagi pelaku mikro tersebut diambil setelah mempertimbangkan aktivitas masyarakat yang akan keluar rumah setelah Salat Tarawih di pukul 20.30.

"Sehingga dengan pertimbangan demikian, ada waktu satu jam setengah yaitu hingga pukul 22.00 WIB, peluang bagi pelaku usaha seperti cafe, warkop dan lainnya untuk menjual barang dagangannya," terang Sutiarno.

Halaman
123

Berita Terkini