PENEGASAN soal THR 2021, Menaker: Kewajiban Pengusaha kepada Pekerja | KSPI: 54 Perusahaan Berutang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR 2021

TRIBUNPONTIANK.CO.ID - Kabar terbaru disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah perihal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Ida menegaskan bahwa secara umum THR itu adalah kewajiban pengusaha.

Ditegaskan bahwa kewajiban ini harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja saat menjelang Hari Raya.

“Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya,” tegasnya Ida di Semarang lewat pesan suara, pada Senin 5 April 2021.

“Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” kata Ida yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca juga: Menko Airlangga Minta dengan Tegas Agar Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan

Skema THR 2021

Hingga kini, dikatakan, skema peraturan soal pembayaran THR 2021 masih dibahas tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) bersama badan pekerja tripartit nasional (Tripnas).

Ida berujar semua masukan sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut dan akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional.

“Tripartit nasional ini memberikan saran kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” katanya.

Menaker mengatakan lembaga Tripnas ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Lebih lanjut, Ida mengatakan surat edaran (SE) terkait THR 2021 baru akan dikeluarkan setelah pihaknya mendengarkan hasil laporan kerja tim tersebut.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

“Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha,” ujarnya.

Baca juga: Cara Hitung THR ! Karyawan Kontrak Dapat THR ? Apa Ada Aturan THR 2021 tentang Pembayaran THR 2021 ?

54 Perusahaan Berutang

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, banyak perusahaan yang belum melunasi cicilan pembayaran THR tahun 2020 kepada buruh.

Halaman
12

Berita Terkini