Menko Airlangga Minta dengan Tegas Agar Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan
Dalam pertemuan tersebut Menko Airlangga dan 24 perwakilan Kadin Indonesia berdiskusi tentang program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasion
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian.
Dalam pertemuan tersebut Menko Airlangga dan 24 perwakilan Kadin Indonesia berdiskusi tentang program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Kadin Indonesia menyampaikan apresiasi atas berbagai terobosan yang dilakukan oleh Menko Airlangga diantaranya Kartu Prakerja, penyelesaian Undang Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional yang fokus terhadap UMKM, dan program vaksinasinasional.
Baca juga: Lakukan Pertemuan, Menko Airlangga Titip Pesan Untuk 24 Ketua Kadin
Pada kesempatan tersebut Airlangga Hartarto mendorong agar potensi daerah dari masing-masing daerah dapat dioptimalkan khususnya yang menyangkut padat karya sehingga penyerapan tenaga kerja baru bisa diciptakan.
Kemudian secara khusus, Airlangga meminta komitmen para pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR.
“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen.” Ujar Menko Airlangga, Kamis 1 April 2021.
Hal ini diminta karena Airlangga menilai Pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk.
Menko Airlangga Hartarto juga menyampaikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan dilakukannya program vaksinasi.
Sedangkan untuk sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (HOREKA), Airlangga mengatakan agar pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah. (*)