Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Kemudian didapatkan tersangka dengan inisial KA.
''Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan tersangka adalah KA yang merupakan karyawan dari BUMN tersebut," kata Kapolres, Rabu 31 Maret 2021.
"Dan didapatkan barang bukti berupa buku tabungan, ATM, kunci berangkas ATM, kunci teller dan buku treading serta satu unit handphone," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan KA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, uang yang diambilnya digunakan untuk trading emas di aplikasi online.
Namun demikian, pihak kepolisian belum akan percaya begitu saja.
Dimana mereka akan terus melakukan pengembangan kemana lari dari uang tersebut, lebih lagi kata Kapolres Bank itu adalah Bank BUMN dan milik negara.
"Uang hasil kejahatannya dia gunakan untuk trading emas. Namun ini masih kita telusuri apakah benar digunakan untuk itu atau lainnya," ujarnya, Rabu 31 Maret 2021.
"Dan kasus ini masih akan kita kembangkan. Baik itu tersangka dan tindak pidana pencucian uang," tegas Kapolres.
Atas perbuatanya, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kemudian juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," ujar Herry.(*)
_____________________________________
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Penggelapan Miliaran Rupiah di Bank Cabang Sambas, Diduga Dilakukan Oleh Teller, https://pontianak.tribunnews.com/2021/03/31/breaking-news-penggelapan-miliaran-rupiah-di-bni-cabang-sambas-diduga-dilakukan-oleh-teller?page=2.
Penulis: M Wawan Gunawan
Editor: Try Juliansyah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief