Apa Tilang Elektronik? Tips Tak Kena Tilang Online atau E-TLE! Pelanggar Lalu Lintas Terekam CCTV

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemungumuman lokasi penerapan tilang elektronik yang dipasang di Simpang 4 yang menghubungkan Jalan Ayani, Jalan Gusti Sululelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman, Sabtu 6 Maret 2021. Kota Pontianak segera menerapkan tilang online.

Setelah mendata secara otomatis kendaraan serta pengendara yang melakukan pelanggaran, maka data kepolisian yang sudah terkoneksi dengan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan memberikan surat pemberitahuan kepihak pemilik kendaraan.

Si pemilik nantinya akan diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut dan membayar denda tilang sesuai dengan peraturan melalui bank maupun persidangan.

Bila tidak dilakukan konfirmasi, dan pembayaran tilang, maka secara otomatis nomor kendaraan tersebut akan diblokir oleh Samsat.

Lalu Apa Itu E-TEL atau Tilang Elektronik?

E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di jalanan.

Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan.

Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Selain memangkas birokrasi, ini juga akan mencegah terjadinya pungutan liar.

Ada sejumlah CCTV yang dipasang di titik-titik stragegis untuk memantau apabila terdapat pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam nomor kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar.

Jadi, jangan kaget kalau Anda tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan untuk membayar tilang jika melanggar lalu lintas, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan secara diam-diam.

Baca juga: SEGERA Berlaku Tilang Elektronik di Pontianak, Upaya Tingkatkan Ketertiban Pengendara 

Tips Lolos dari Tilang Elektronik

Cara agar tidak kena E-Tilang sangatlah mudah. Anda hanya perlu menaati peraturan lalu lintas.

Tentu bukan hal sulit untuk mematuhi marka-marka jalan yang ada, berkendara dengan kecepatan wajar, serta membawa SIM dan STNK.

Bukan hanya terhindar dari denda tilang, dengan melakukan hal tersebut kita juga berkontribusi untuk mewujudkan smart mobility.

Risiko kecelakaan dapat berkurang dan kondisi lalu lintas jadi lebih baik.

Sistem E-Tilang atau E-TLE ini tentunya dapat menyederhanakan proses birokrasi penilangan serta menghindari adanya pungutan liar di jalanan.

Semoga Bermanfaat!!!

Berita Terkini