TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah Anda sudah mengerti tentang cara kerja tilang online atau tilang elektronik?
Kalau belum, tidak perlu khawatir karena E-Tilang bukan hal yang harus ditakutkan.
Bahkan sebaliknya, teknologi tersebut akan membuat kita berkendara dengan lebih aman dan nyaman di ibukota.
Seperti diketahui, Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan Tilang Elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sosialisasi penerapan Tilang Online atau Tilang Elektronik tersebut dimulai di sepanjang Jalan Ayani (Jenderal Ahmad Yani) Pontianak.
Baca juga: Polresta Pontianak Terapkan Tilang Elektronik, Legislator Pontianak Berikan Dukungan
Papan pengumuman bertuliskan 'Anda Memasuki Kawasan Pemberlakuan Tilang Elektronik Patuhi Peraturan Berlalu Lintas' dipasang di perempatan yang menghubungkan Jalan Ayani, Jalan Gusti Sulung Lelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman.
Kemudian, titik kedua dipasang di Bundaran Tugu Digulis Pontianak.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi terkait penerapan Tilang Elektronik tersebut, diperkirakan Tilang Elektronik diterapkan pada April 2021.
"Saat ini masih tahap sosialisasi pemasangan rambu-rambu pemberitahuan pemasangan titik atau lokasi yang terpantau CCTV E-TLE. Untuk tahap penindakan belum, baru sebatas pemasangan rambu-rambu, sarana dan prasarana,” ujar Kompol Rio, ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 6 Maret 2021.
Untuk tahap awal, Penerapan E-TLE tersebut akan dilaksanakan di jalan Ayani Pontianak yang merupakan kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dan bertahap akan di pasang ke berbagai titik di Kota Pontianak.
CCTV akan dipasang di Simpang Pajak, yang menghubungkan jalan Ayani, Jalan Gusti Sululelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman, dan juga CCTV akan dipasang di Bundaran Tugu Digulis Pontianak.
Di lokasi tersebut, CCTV yang terpasang akan secara otomatis mendata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, berupa Tidak Menggunakan Helm, Sabuk Pengaman, pelanggaran Marka Jalan, menggunakan handphone saat berkendara, serta sejumlah pelanggaran lain.
Selain itu, di beberapa titik jalan Ayani pun akan di pasang CCTV untuk mendata pengendara yang berkendara melebihi kecepatan.
CCTV E-TLE itu nantinya, dapat mendata langsung para pengendara yang melakukan pelanggaran selama 24 jam penuh.
"Kamera yang terpasang ini nantinya dapat melihat dengan jelas plat nomor kendaraan, wajah pengendara dengan sistem Face Recognition di dalam mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan," jelasnya.
Setelah mendata secara otomatis kendaraan serta pengendara yang melakukan pelanggaran, maka data kepolisian yang sudah terkoneksi dengan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan memberikan surat pemberitahuan kepihak pemilik kendaraan.
Si pemilik nantinya akan diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut dan membayar denda tilang sesuai dengan peraturan melalui bank maupun persidangan.
Bila tidak dilakukan konfirmasi, dan pembayaran tilang, maka secara otomatis nomor kendaraan tersebut akan diblokir oleh Samsat.
Lalu Apa Itu E-TEL atau Tilang Elektronik?
E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di jalanan.
Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan.
Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.
Selain memangkas birokrasi, ini juga akan mencegah terjadinya pungutan liar.
Ada sejumlah CCTV yang dipasang di titik-titik stragegis untuk memantau apabila terdapat pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam nomor kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar.
Jadi, jangan kaget kalau Anda tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan untuk membayar tilang jika melanggar lalu lintas, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan secara diam-diam.
Baca juga: SEGERA Berlaku Tilang Elektronik di Pontianak, Upaya Tingkatkan Ketertiban Pengendara
Tips Lolos dari Tilang Elektronik
Cara agar tidak kena E-Tilang sangatlah mudah. Anda hanya perlu menaati peraturan lalu lintas.
Tentu bukan hal sulit untuk mematuhi marka-marka jalan yang ada, berkendara dengan kecepatan wajar, serta membawa SIM dan STNK.
Bukan hanya terhindar dari denda tilang, dengan melakukan hal tersebut kita juga berkontribusi untuk mewujudkan smart mobility.
Risiko kecelakaan dapat berkurang dan kondisi lalu lintas jadi lebih baik.
Sistem E-Tilang atau E-TLE ini tentunya dapat menyederhanakan proses birokrasi penilangan serta menghindari adanya pungutan liar di jalanan.