SEGERA Berlaku Tilang Elektronik di Pontianak, Upaya Tingkatkan Ketertiban Pengendara
Papan pengumuman bertuliskan 'Anda Memasuki Kawasan Pemberlakuan Tilang Elektronik Patuhi Peraturan Berlalu Lintas' dipasang di titik simpang 4 yang m
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan Tilang Elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sosialisasi terkait penerapan Tilang Elektronik tersebut dimulai dari jalan Ayani (Jenderal Ahmad Yani) Pontianak.
Papan pengumuman bertuliskan 'Anda Memasuki Kawasan Pemberlakuan Tilang Elektronik Patuhi Peraturan Berlalu Lintas' dipasang di titik simpang 4 yang menghubungkan Jalan Ayani, Jalan Gusti Sulung lelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman.
Kemudian, titik kedua dipasang di Bundaran Tugu Digulis Pontianak.
Baca juga: Short Movie Satlantas Polresta Pontianak, Polisi Sukep akan Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi terkait penerapan Tilang Elektronik tersebut, diperkirakan Tilang Elektronik akan diterapkan pada April 2021.
"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi pemasangan rambu - rambu pemberitahuan pemasangan titik atau lokasi yang terpantau CCTV E-TLE. Untuk tahap penindakan belum, kami baru sebatas pemasangan rambu-rambu, sarana dan prasarana,,"ujar Kompol Rio, di Kantornya Sabtu 6 Maret 2021.
Kemudian, saat ini Personel dari Satlantas Polresta Pontianak pun sedang melakukan pelatihan di Ditlantas Polda Kalbar terkait penerapan serta operasional Progam E-TLE di RTMC (Regional Traffic Management Center Ditlantas Polda Kalbar.
Untuk tahap awal, Penerapan E-TLE tersebut akan dilaksanakan di jalan Ayani Pontianak yang merupakan kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dan bertahap akan di pasang ke berbagai titik di Kota Pontianak.
CCTV akan dipasang di Simpang Pajak, yang menghubungkan jalan Ayani, Jalan Gusti Sululelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman, dan juga CCTV akan dipasang di Bundaran Tugu Digulis Pontianak.
Dilokasi tersebut, CCTV yang terpasang akan secara otomatis mendata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, berupa Tidak Menggunakan Helm, Sabuk Pengaman, pelanggaran Marka Jalan, menggunakan handphone saat berkendara, serta sejumlah pelanggaran lain.
Baca juga: Polresta Pontianak Terapkan Tilang Elektronik, Legislator Pontianak Berikan Dukungan
Selain itu, di beberapa titik jalan Ayani pun akan di pasang CCTV untuk mendata pengendara yang berkendara melebihi kecepatan.
CCTV E-TLE itu nantinya, dapat mendata langsung para pengendara yang melakukan pelanggaran selama 24 jam penuh.
"Kamera yang terpasang ini nantinya dapat melihat dengan jelas plat nomor kendaraan, wajah pengendara dengan sistem Face Recognition di dalam mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan,"jelasnya.
Setelah mendata secara otomatis kendaraan serta pengendara yang melakukan pelanggaran, maka data kepolisian yang sudah terkoneksi dengan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan memberikan surat pemberitahuan kepihak pemilik kendaraan.
Sipemilik nantinya akan diberi waktu hingga 7 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut dan membayar denda tilang sesuai dengan peraturan melalui bank maupun persidangan.
Bila tidak dilakukan konfirmasi, dan pembayaran tilang, maka secara otomatis nomor kendaraan tersebut akan di blokir oleh Samsat. (*)