Begitu pula dengan pemilihan jumlah deklarator pendiri partai sebanyak 99 orang.
Di antara deklarator itu, bahkan ada nama staf pribadi SBY.
Setelah partai terbentuk, Ani Yudhoyono, istri SBY, juga didapuk menjadi wakil ketua umum.
Hal-hal tersebut demi meyakinkan publik dan menjadi representasi SBY di Demokrat.
"Ini kenyataan sejarah yang tidak bisa dipungkiri," kata Herzaky.
Herzaky juga menanggapi terkait isu kudeta Anas oleh SBY.
Sejarahnya, kata Herzaky Partai Demokrat justru melindungi anas.
Permintaan DPD dan DPC agar Anas di KLB-kan justru haknya dilindungi oleh majelis tinggi waktu itu, meskipun elektabilitas Partai Demokrat turun terus waktu itu karena kasus Anas.
Baca juga: Dukung Pemecatan Oknum Kader, Yosua: Jika Mau Jadi Ketua Silahkan Buat Partai Jangan Ganggu Demokrat
Lebih lanjut dikatakannya, jika para pelaku GPK PD masih berencana melakukan KLB, sudah pasti inkonstitusional dan ilegal.
"Inkonstitusional karena KLB harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP) yang Bapak SBY selaku Ketua MTP, dan Ketum PD (Mas AHY) yang menjadi wakil ketua MTP. Masak Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri? Lalu, ada pula syarat 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC, yang semuanya sudah menyatakan setia kepada Ketum AHY dan menolak KLB. Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah. Alias KLB Bodong ini namanya," tegas Herzaky. (*)