Cara Membuat SIM dan Biayanya, Ketahui Perbedaan Golongan SIM A, B, C dan D

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Ijin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Pemerintah sudah membagi golongan untuk penggunaan SIM, mulai dari SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.

Dilansir laman Humas Polri, berikut penjelasan penggunaan SIM sesuai golongannya:

- Golongan SIM A: SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

- Golongan SIM A Khusus: SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

- Golongan SIM B1: SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Pemilik SIM yang Habis Masa Berlaku 1 Januari 2021

- Golongan SIM B2: SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

- Golongan SIM C: SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

- Golongan SIM D: SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Biaya pembuatan SIM berbeda untuk setiap golongannya.

Seperti dilansir laman Polresta Pontianak, berikut biaya pembuatan SIM baru:

1. Biaya Pemohonan Baru

- SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000 

- SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000

- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000

Halaman
1234

Berita Terkini