Kabar Gembira untuk Pemilik SIM yang Habis Masa Berlaku 1 Januari 2021

Tetapi, untuk awal tahun yakni pas tanggal merah 1 Januari 2021 pelayanan akan ditutup dan tidak ada proses perpanjangan maupun penerbitan SIM baru.

Editor: Nasaruddin
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku bertepatan dengan 1 Januari 2021.

Karena pelayanan perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditutup saat awal tahun 2021, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat 1 januari 2021 tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan dispensasi.

Selanjutnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan satu hari setelahnya tanpa harus mengikuti prosedur seperti penerbitan SIM baru.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pelayanan SIM sampai akhir tahun ini tetap berjalan seperti biasanya.

Tetapi, untuk awal tahun yakni pas tanggal merah 1 Januari 2021 pelayanan akan ditutup dan tidak ada proses perpanjangan maupun penerbitan SIM baru.

“Kalau bagi warga yang masa berlaku SIM habis pas tanggal 1 Januari akan mendapatkan dispensasi,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu 27 Desember 2020.

Baca juga: Kisah Pengantin Baru, Istri Menghilang Misterius Suami Minta Tolong Mantan Pacar

Agung menambahkan, dispensasi yang akan diberikan kepada pemilik SIM hanya satu hari saja, yakni sewaktu hari tutup pelayanannya.

“Jadi warga tetap bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 2, untuk prosesnya tetap seperti perpanjangan dan bukan membuat baru,” tuturnya.

Tetapi, jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal 2 maka pemohon tetap harus mengikuti prosedur layaknya membuat SIM baru.

Meski mendapatkan dispensasi saat pelayanan libur, tetapi Agung menyarankan, agar pemilik SIM melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.

Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak terlambat saat melakukan perpanjangan sehingga bisa menyebabkan SIM hangus dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Baca juga: Info Kartu Prakerja 2021, Penerima Beda Lagi,Kemudahan Bagi yang Pernah Daftar www.prakerja.go.id

“Sebaiknya untuk melakukan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yang penting jangan sampai lewat dari masa berlakunya,” ucap Agung.

Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan Satpas SIM yang dekat dengan domisili, seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.

Sementara untuk warga yang tinggal di wilayah Bodetabek bisa melakukan perpanjangan SIM di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota.

Selain itu, bagi warga Depok bisa datang ke Polres Metro Depok, begitu pula warga Bekasi bisa di Polres Metro Bekasi Kota, juga Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling yang ada di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Berlaku SIM yang Habis 1 Januari 2021 Dapat Dispensasi"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved