- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
2. Syarat Peningkatan Golongan
- Lampirkan SIM Asli
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
3. Syarat Perpanjangan SIM
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- SIM Asli yang masih berlaku
- SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
4. Syarat Membuat SIM Baru karena Rusak atau Hilang