Keluar Masuk Kalbar Lewat Jalur Udara, Wajib Lampirkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif

Penulis: Anggita Putri
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalbar dan jajaran terkait saat memantau keadaan pintu masuk melalui Bandara Supadio Pontianak, Senin 21 Desember 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bagi penumpang yang akan bepergian dan datang dari wilayah Jawa melalui jalur udara wajib melampirkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku selama 3 hari. 

Harisson mengatakan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 telah resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.

Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditandatangi pada 19 Desember 2020 bahwa bagi setiap penumpang yang akan pergi dan datang dari Pulau Jawa menggunakan jalur udara wajib menunjukan keterangan hasil rapid antigen negatif yang berlaku 3 hari. 

Dikatakannya di Kalbar sendiri sudah menerapkan bagi yang ingin keluar Kalbar dan penumpang yang datang dari Pulau Jawa melalui Bandara Supadio harus menunjukan keterangan hasil rapid antigen negatif yang berlaku 3 hari. 

Baca juga: Masuk Kalbar Harus Rapid Test, Berikut Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Harisson

“Nanti berkas akan di validasi oleh petugas di bandara, kalau tidak  ada surat tidak boleh terbang begitu juga seluruh penumpang yang akan ke Kota Pontianak yang  terbang dari pulau Jawa kesini harus sesuai peraturan yakni harus melampirkan surat rapid test antigen ,” jelasnya.

Ia mengatakan perlunya diterapkan rapid test antigen ini karena dikhawatirkan ada penumpang yang membawa surat palsu.

Sedangkan untuk perjalanan di dalam daerah Kalbar tetap menerapkan rapid test antibody dan masih sama dengan syarat yang sebelumnya. 

Dikatakannya bahwa Gubernur Kalbar sudah  meminta Diskes Provinsi untuk melaskanakan rapid test antigen secara acak kepada penumpang yang baru datang dari luar Kalbar melalui Bandara Supadio Pontianak. 

“Swab acak ini gratis tapi kalau dia positif akan diisolasi. Kalau untuk hasil rapid test antigen ini hasilnya tidak menunggu lama hanya 30 menit sudah diketahui hasilnya,” ujarnya.

Ia mengatakan berbeda dengan rapid test, kalau  hasilnya dinyatakan reaktif harus dilakukan swab test untuk memastikan apakah  seseorang positif atau negatif covid-19. 

“Kalau rapid test antigen hasilnya bisa disebut positif dan negatif. Akuraisnya 90 persen. Kalau positif langsung kita isoliasi baru nanti kita swab lagi,” ujarnya. 

Baca juga: Harisson: Enam Daerah Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen Saat Penerbangan

Ia mengatakan ketentuan ini tidak berlaku untuk anak dibawah usia 12 tahun. Bagi penumpang pesawat dari Kalbar yang ingin bepergian ke luar bisa melakukan pemeriksaan rapid test di Laboratorium pemerintah maupun swasta.

Dikatakannya ada beberapa rumah sakit swasta di Kota Pontianak yang telah menyediakan rapid test antigen. Rapid ini sendiri untuk pengambilan sampelnya diambil sama dengan swab PCR yakni dari di hidung atau tenggorokan. 

Dikatakannya kalau hasil rapid test antigen negatif , tapi saat perjalanan orang tersbeut memounyI gejala batuk, pilek, dan sesak nafas atau ada gejala ISPA. Maka dia tetap tidak boleh melakukan perjalanan ke Jawa maupun dari Jawa ke Pontianak.

Halaman
12

Berita Terkini