Keluar Masuk Kalbar Lewat Jalur Udara, Wajib Lampirkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif

Penulis: Anggita Putri
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalbar dan jajaran terkait saat memantau keadaan pintu masuk melalui Bandara Supadio Pontianak, Senin 21 Desember 2020.

Ia mengatakan peraturan ini akan berlaku sesuai surat edaran terhitung sejak 19 Desember  2020 sampai 8 Januari 2021. Setelahnya Satgas akan melihat perkembangan  kasus secara nasional. 

Selain itu, Kemenkes juga telah menetapkan harga rapid test antigen melalui sueat edaran. Kalau untuk di Pulau Jawa sendiri tarif paling tinggi Rp 250 ribu , sedangkan di luar pulau Jawa tertinggi Rp 270 ribu untuk sekali pemeriksaan antigen. 

“Nanti akan kita awasi pelaksanaan rapid test antigen ini ini termasuk besaran harga yang dilakukan oleh swasta, kalau tidak sesuai akan kita berikan sanksi sesuai yang berlaku,”pungkasnya. (*)

Berita Terkini