Masuk Kalbar Harus Rapid Test, Berikut Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Harisson

Jadi surat itu nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan perjalanan atau penerbangan ke tempat tujuan mereka,

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Kadiskes Provinsi Kalbar, Harisson saat melakukan razia di Warung Kopi di Jalan Ilham Pontinak, Jumat 11 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar mengaruskan Rapid Test setiap orang yang masuk ke Kalbar.

Hal ini diberlakukan, karena jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 akan banyak orang yang datang ke Kalbar. Transportasi udara menjadi pilihan masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru 2021.

Hingga saat ini, Pemprov Kalbar belum berencana menerapkan pemberlakuan dokumen rapid test antigen kepada penumpang yang masuk ke Kalbar melalui Bandara.  

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson mengatakan, Kalbar masih memberlakukan syarat seperti sebelumnya, yaitu cukup dokumen rapid test antibodi atau dokumen swab PCR.

Namun bagi warga Kalbar yang akan bepergian ke daerah-daerah yang memberlakukan dokumen rapid test antigen, Harisson mempersilakan untuk mengikuti ketentuan tersebut.

Baca juga: Harisson: Enam Daerah Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen Saat Penerbangan

Di Indonesia sudah ada enam daerah yang memberlakukan syarat rapid test antigen yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Malang, Bali, dan Jawa Tengah.

Harisson menjelaskan bahwa untuk semua penumpang yang akan berangkat keluar Kalbar menuju enam daerah tersebut, sudah harus menyiapkan berkas yang diminta pemerintah daerah setempat.

“Rapid test antigen bisa dilaksanakan di rumah sakit atau laboratorium baik milik pemerintah maupun swasta yang memang menyediakan rapid test antigen ini di Kalbar,” ujar Harisson kepada Tribun Pontianak, Minggu 20 Desember 2020.

Ia menjelaskan, dari Faskes yang mempunyai pemeriksaan rapid test antigen itulah nanti para penumpang akan mendapatkan surat keterangan.

“Jadi tempat pelaksanaan rapid test antigen ini atau faskes yang dapat melaksanakan rapid test antigen ini ditetapkan oleh diskes kabupaten-kota. Karena mereka yang ada daftar Puskesmas atau rumah sakit mana yang punya rapid test antigen,” jelas Harisson.

Surat keterangan dari Faskes tersebutlah yang nantinya akan dibutuhkan oleh calon penumpang.

“Jadi surat itu nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan perjalanan atau penerbangan ke tempat tujuan mereka,” ujar Harisson.

Baca juga: Apa Bedanya Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan Tes Swab PCR?

Harisson menjelaskan, untuk rapid test antigen memang punya akurasi lebih tinggi yaitu mencapai 90 persen. Sedangkan rapid test antibodi akurasinya hanya 60-70 persen. “Kalau untuk swab PCR sendiri akurasinya 95-98 persen,” ucapnya.

Ia mengatakan, sebenarnya surat edaran dari Kemenhub terkait syarat penerbangan belum berubah yakni cukup melampirkan keterangan rapid test antibodi dan/atau swab PCR.

Sedangkan bagi daerah yang tidak punya alat untuk PCR maupun rapid test antibodi, cukup menunjukan surat keterangan dari puskesman bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai gejala ILI atau ISPA.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved