Penanganan Covid
Harisson: Enam Daerah Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen Saat Penerbangan
Adapun daerah yang menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya ya
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ada sekitar enam daerah yang telah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya.
Adapun daerah yang menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Malang, Bali Jawa Tengah.
Menanggapi terkait beberapa daerah yang telah mewajibkan penumpang yang datang kedaerahnya harus melampirkan hasil rapid test antigen. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan bahwa di Kalbar masih tetap memberlakukan syarat terbang seperti sebelumnya yakni wajib melampirkan surat rapid test antibody atau swab PCR.
Namun ketika ada penumpang yang ingin berkunjung ke enam daerah yang telah menerapkan aturan harus melampirkan rapid test antigen. Maka penumpang tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah yang ingin dikunjunginya.
Harisson menjelaskan bahwa untuk semua penumpang yang akan berangkat keluar Kalbar menuju Kota yang sudah ditetapkan harus melampirkan rapid test antigen maka penumlang harus menyiapkan berkas tersebut.
“Rapid Test Antigen bisa dilaksanakan di Rumah Sakit atau Laboratorium baik milik pemerintah maupun swasta yang memang menyediakan rapid test antigen ini di Kalbar,” ujar Harisson kepada Tribun Pontianak, Minggu 20 Desember 2020.
Dari faskes yang mempunyai pemeriksaan rapid test antigen itulah nanti para penumpang akan mendapatkan surat keterangan.
Baca juga: Apa Bedanya Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan Tes Swab PCR?
“Jadi tempat pelaksaan rapid test antigen ini atau Faskes yang dapat melaksanakan rapid test antigen ini ditetapkan oleh Diskes Kabupaten Kota karena mereka yang ada daftar puskesmas atau rumah sakit mana yang punya rapid test antigennya,” ujarnya Harisson.
Jadi ketika rumah sakit sudah ditetapkan oleh Diskes kabupaten kota dapat melaksanakan rapid antigen. Maka surat keterangannya dikeluarkan oleh laboratorium baik itu rumah sakit swasta maupun pemerintah.
“Jadi surat itu nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan perjalanan atau penerbangan ketempat tujuan mereka,” ujarnya.
Harisson menjelaskan bahwa untuk akurasi rapid test antobody untuk akurasinya 60-70 persen, sedangkan rapid test antigen akurasinya bisa mencapai 90 persen.
“Kalau untuk swab PCR sendiri akurasinya 95-98 persen,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya surat edaran dari Kemenhub terkait syarat penerbangan belum berubah yakni cukup melampirkan keterangan rapid dan atau pcr.
Sedangkan bagi daerah yang tidak punya alat untuk PCR maupun rapid cukup menunjukan surat keterangan dari puskesman bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai gejala ILI atau ISPA. (*)