Fatma: BKPSDMAD Sambas Tunggu NIP CPNS dari BKN

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDMAD Fatma Aghistni dan tim pemenangan Sartono-Fahrur Rofi, Misni Safarisaat menyaksikan Sartono-Fahrur Rofi menyerahkan surat permohonan pengunduran diri kepada Sekda Sambas Ferry Madagaskar, Selasa (4/8/2020)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Badan Kepegawaian SDM dan Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas Hj Fatma Aghistni mengatakan, saat ini tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ada di Kabupaten Sambas, sesuai dengan pengumuman Bupati Sambas nomor 10/PANPEL-BKPSDMAD/2020 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2019.

Dan sudah di umumkan bagi peserta yang dinyatakan lulus sudah, dan mengakhiri pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun SSCN masing-masing.

"Mereka juga sudah menyampaikan dokumen fisiknya ke BKPSDMAD Kabupaten Sambas termasuk calon peserta CPNS pengganti yang mengundurkan diri juga sudah mengakhiri pengisian DRH di akunnya pada tanggal 21 November 2020," ujarnya, saat di hubungi, Selasa 24 November 2020.

"Karena pada saat itu ada perpanjangan masa pengisian DRH oleh Badan Kepegawaian Negara yang diperuntukkan untuk calon CPNS pengganti," sambung Fatma Aghistni.

Baca juga: CPNS di Sambas Sudah Lengkapi Berkas Pengangkatan

Kata dia, sekarang proses seleksi CPNS bagi yang lolos, masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh panitia seleksi daerah terhadap dokumen yang diunggah peserta di akun SSCN masing-masing.

"Yang mana untuk selanjutnya akan diusulkan kepada BKN melalui aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) paling lambat sudah dikirim pada 30 November 2020, sehingga diharapkan penetapan NIP CPNS bisa pada tanggal 1 Desember 2020," jelasnya.

Saat dikonfirmasi lebih laku, tentang apakah ada CPNS yang mengundurkan diri atau tidak melengkapi berkas? Fatma menjelaskan, berdasarkan Pengumuman Bupati Sambas Nomor 12/PANPEL-BKPSDMAD/2020 tentang Peserta Pengganti yang mengundurkan diri Sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Formasi Tahun 2019. "Ada satu orang yang mengundurkan diri," katanya.

Dijelaskan dia, peserta yang mengajukan pengunduran diri tersebut atas nama Cindy Andila, dengan formasi jabatan ahli pertama guru kelas, pada unit kerja penempatan SDN 03 Sajingan Besar.

"Berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengambil nama eserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil Integrasi SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan," tuturnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan surat kepala BKN selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional, pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/B66601/XI/20.02 tanggal 16 November 2020 perihal penyampaian formasi hasil Integrasi nilai SKD-SKB CPNS,  Pemkab Sambas tahun 2019.

"Maka ditetapkan atas nama Hendri Apriansyah nomor peserta 19660111300001267 jabatan ahli pertama guru kelas sebagai pengganti calon CPNS yang mengundurkan diri," tuturnya.

Dengan demikian kata dia, saat ini mereka sedang melaksanakan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN, yang paling lambat di selsaikan pada 30 November 2020.

"Proses selanjutnya adalah verifikasi dan validasi di BKN dalam rangka mendapatkan penetapan NIP. Dan diharapkan setelah proses mendapatkan NIP dari BKN sesuai jadwal diharapkan awal tahun peserta sudah bisa mulai bekerja di unit kerja masing-masing sesuai penempatannya," tuturnya.

Sedangkan untuk Prajabatan, kata dia itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap CPNS yang baru.

"Prajabatan atau latsar yang merupakan kewajiban atau syarat untuk pengangkatan sebagai PNS diharapkan dapat dilaksanakan dan tuntas pada tahun 2021," tutupnya.

Berita Terkini