TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam penerapan pembelajaran tatap muka.
Penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, selain daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.
Baca juga: KPU Ketapang Pastikan Pedoman Pengendalian Covid-19 Diterapkan pada Pemungutan Suara
"Setelah itu kalau misalnya sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru. Jadinya, pas tatap muka, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat 20 November 2020.
Pemerintah menyerahkan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.
Pemerintah daerah diperbolehkan membuka sekolah pada bulan Januari 2020 mendatang.
Baca juga: MOTOGP LIVE Klik Link https://www.useetv.com/livetv/trans7 & https://www.transtv.co.id/live/trans7
Berikut protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan:
1. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Senin 23 November 2020 SD Kelas 1-3, Belajar dari Rumah Materi Bertanya Sains
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
2. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
3. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Baca juga: Surat Suara di Sekadau Masuki Tahap Pelipatan
4. Kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
5. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Plt Bupati Yakin Pilkada Ketapang Berjalan Aman
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.
7. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.